Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Jokowi: Ada Penyesuaian 

Andhika Prasetyo
25/7/2021 20:00
PPKM Level 4 Dilanjutkan, Jokowi: Ada Penyesuaian 
Presiden Joko Widodo saat memimpin upacara pelantikan di Istana Merdeka.(Dok. Biro Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Berbeda dengan masa pembatasan sebelumnya, pada periode terbaru ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Istana Merdeka, Minggu (24/7).

Baca juga: Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 2 Agustus

Pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, lanjut dia, diperbolehkan buka seperti biasa. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjajakan dagangan selain kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 15.00. Pembukaan operasional dengan kapasitas maksimum 50%.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 90% Kematian Covid-19 karena Belum Divaksin

Lalu, warung makan dan lapak jajanan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, juga diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. Tentunya, dengan protokol kesehatan dan maksimum waktu makan 20 menit untuk setiap pengunjung.

"Terkait pengaturan teknis akan diatur oleh pemda setempat," jelas Kepala Negara.

Untuk mengurangi beban masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil selama masa pembatasan kegiatan, pemerintah juga akan meningkatkan nilai bantuan sosial. "Penjelasan secara terperinci akan disampaikan oleh menteri koordinator terkait," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya