Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sahabat Kapas Minta Anak dalam Konflik Hukum Divaksin Covid-19

Widjajadi
24/7/2021 10:11
Sahabat Kapas Minta Anak dalam Konflik Hukum Divaksin Covid-19
Anak anak di LPKA Kutoarjo(MI/Dokumen Sahabat Kapas)

PENYEBARAN kasus covid-19 varian baru kian masif. Bahkan penyakit itu tidak sedikit menginfeksi anak-anak maupun remaja. Karena itu, pemberian vaksin covid-19 secara cepat dan menyeluruh lewat kebijakan presiden untuk mewujudkan herd immunity menjadi penting.

LSM Sahabat Kapas, yang selama ini bergerak di isu perlindungan anak serta pendampingan anak di dalam lembaga pemasyarakatan, menilai momen peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebagai waktu yang tepat bagi pemerintah untuk percepatan vaksinasi untuk anak anak, termasuk di dalamnya anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

"Sahabat Kapas, selama ini, melakukan pendampingan bagi AKH, termasuk di LPKA Kelas I Kutoarjo dan LPKA Klas II Yogyakarta. Selama pandemi, kami memberikan dukungan bagi anak-anak melalui program Konseling dan Curhat Online serta pengiriman vitamin dan makanan tambahan," kata aktivis Sahabat Kapas, Uthie Awamiroh, Jumat (23/7) sore, di Solo.

Baca juga: Ahli Forensik Unpad Ungkap Virus Korona Masih Ada di Jenazah Covid-19 Hingga 35 Hari

Data dari Kementerian Kesehatan, per 21 Juli 2021, target vaksin untuk anak atau remaja adalah 26 juta dan baru tercapai 550 ribu remaja.

Peringatan Hari Anak Nasional 2021 menjadi momen sangat spesial, bagi anak untuk mendapatkan vaksin kekebalan melawan covid-19.

"Kami mendorong percepatan vaksinasi bagi anak, terutama menggunakan momentum Hari Anak Nasional, mengingat pandemi covid-19 gelombang dua terjadi di bulan ini. Upaya pemberian vaksin bagi anak gencar disuarakan dan diinformasikan secara masif, termasuk vaksin pada anak remaja. Praktik di lapangan, dibutuhkan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mereka yang hendak vaksin. Sayangnya, tidak semua remaja yang memilikinya, termasuk mereka yang berada di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh dia.

Dari catatan Sahabat Kapas, sepanjang pandemi hingga 17 Juli 2021, telah terdapat 17 anak terkena virus covid-19 di dalam LPKA Kutoarjo dari 61 total anak.

Karenanya, sangat penting pemberian vaksin bagi mereka di dalam LPKA untuk mendukung pembentukan herd immunity. Sejauh ini, vaksinasi covid-19 di LPKA baru menyentuh petugas atau pegawai. Sementara AKH belum ada yang mendapatkan vaksin covid-19.

Pada saat bersamaan, di antara anak atau remaja tersebut masih terdapat 14 orang yang tidak memiliki NIK. NIK menjadi penting saat ini selain sebagai identitas sebagai warga negara Indonesia, juga sebagai syarat anak dapat divaksin dan diakui oleh negara.

"Sahabat Kapas mendorong pemerintah, melalui Kementrian Kesehatan untuk memprioritaskan vaksinasi bagi anak anak di dalam LPKA baik yang ber-NIK maupun tidak. Setidaknya Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membantu memproses NIK pada anak/remaja di LPKA," pinta aktivis Sahabat Kapas ini.

Dia mengatakan, kedua upaya di atas merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada dalam kelompok perlindungan khusus.

"Semua anak dan remaja berhak atas layanan kesehatan dengan standar tinggi, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 24 dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 8," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya