Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ahli Forensik Unpad Ungkap Virus Korona Masih Ada di Jenazah Covid-19 Hingga 35 Hari

Zubaedah Hanum
24/7/2021 09:05
Ahli Forensik Unpad Ungkap Virus Korona Masih Ada di Jenazah Covid-19 Hingga 35 Hari
Simulasi pemulasaran jenazah covid-19.(Antara)

TAHAPAN pemulasaraan dan pemakaman jenazah akibat Covid-19 perlu menjadi perhatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa virus korona bisa bertransmisi ke orang hidup. Hal itu ditegaskan oleh ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran Yoni Fuadah Syukriani.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni, dilansir dari laman Unpad, Sabtu (24/7).

Ia membeberkan, sejumlah penelitian dasar yang sudah dilakukan, di antaranya menemukan bahwa Coronavirus penyebab covid-19 bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam, dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh.

Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.

“Ada penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem, itu dalam 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR,” imbuh Yoni.

Namun begitu, kata Yoni, sampai saat ini pertanyaan mengenai Covid-19 bisa bertransmisi dari jenazah ke orang hidup masih belum terjawab. “Apakah RNA yang bebas dari orang mati atau permukaan benda itu ketika terhirup atau kena dengan organ pernapasan orang hidup itu bisa menjadi Covid-19. Ini belum ada catatan dan belum banyak yang dikaji,” tuturnya.

Universal precaution
Sebelumnya, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah Covid-19. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah.

Yoni menjelaskan, di beberapa negara maju, Covid-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group – 3 (HG3), suatu kelompok mikroprganisme  yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.

Karena termasuk agen HG3, imbuhnya, pemulasaraan jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip Universal Precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasara ataupun anggota keluarga.

Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah. Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi.

Yoni juga mengingatkan petugas untuk menghindari prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah.

“Diperkirakan ada prosedur pengurusan jenazah yang mungkin akan mengakibatkan aerosol, kalau ada penekanan di dada, biasanya saat memandikan atau membalik jenazah,” paparnya.

Karena itu, jenazah wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik, atau peti mati. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar. Jenazah tidak boleh dikeluarkan dari body bag, plastik, atau peti mati.

Prosedurnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus pertama lalu ikat erat. Setelah itu, jenazah dilakukan pemulasaraan sesuai kaidah agama. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus kedua.

Pada prinsipnya, anggota keluarga boleh melihat jenazah. Namun, dilarang untuk menyentuh apalagi mencium. Pelayat juga wajib menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain serta selalu melakukan cuci tangan.

Yoni memaparkan, ada beberapa kriteria jenazah yang sebaiknya memerlukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19. Empat kriteria tersebut yaitu, jenazah terkonfirmasi Covid-19, jenazah suspek Covid-19, jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain, serta jenazah karena kematian yang tidak jelas. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya