Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Libur Idul Adha, Semua Tempat Wisata di Jawa-Bali Tutup

 Insi Nantika Jelita
18/7/2021 11:40
Libur Idul Adha, Semua Tempat Wisata di Jawa-Bali Tutup
Jru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH memerintahkan menutup seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Idul Adha dari 18 hingga 25 Juli 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

"Surat Edaran Satgas Covid-19 ini sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” imbuh Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (18/7).

Sementara itu, untuk daerah non-PPKM darurat dan non-PPKM, tempat wisata atau hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Jubir Satgas menyampaikan, secara kontekstual ketentuan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Ketentuan lain ialah pelaku perjalanan dari sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya