Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Keluarkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha

Andhika prasetyo
17/7/2021 22:08
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajaran menteri dan ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk membuat aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Kepala negara ingin, di tengah situasi pandemi, kegiatan ibadah bisa berjalan dengan khidmat namun dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

"Terkait pelaksanaan Idul Adha saya minta agar bisa dikomunikasikan dengan baik. Mungkin Bapak Wapres (Maruf Amin) bisa membantu, Pak Menteri Agama bisa mengomunikasikan hingga jajaran terbawah," ujar Jokowi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Juru bicara Satgas Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Yang paling utama adalah dari pengalaman di masa lalu. Ketika libur panjang, laju penularan mengalami peningkatan signifikan. Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama oleh karena itu antisipasi harus diutamakan," terang Wiku.

Baca juga: Pemerintah Realokasi Anggaran Kesehatan Rp33,21 Triliun

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, mulai dari perjalanan, kegiatan ibadah hingga wisata.

"Terkait mobilitas, perjalanan masyarakat ke luar daerah untuk sementara dibatasi hanya bagi pekerja esensial dan kritikal. Pengecualian juga diberlakukan bagi pasien dengan sakit keras, ibu hamil dan kepentingan persalinan," jelas Wiku.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, hasil negatif tes PCR dan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Adapun, terkait kegiatan ibadah, Wiku menjelaskan bahwa daerah yang tengah menerapkan PPKM Darurat atau berzona merah dan oranye dilarang menyelenggarakan ibadah solat Idul Adha di masjid atau lapangan.

"Solat Idul Adha bisa dilakukan di kediaman masing-masing," tuturnya.

Sementara, daerah lain di luar cakupan yang disebutkan, bisa menggelar solat Idul Adha di rumah ibadah atau lapangan dengan kapasitas maksimal 30% dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual.

Terakhir, terkait pembatasan kegiatan di tempat wisata, Wiku mengatakan seluruh destinasi rekreasi di Jawa dan Bali harus ditutup.

Sedangkan daerah lain dengan zona hijau dan kuning serta tidak menjalankan PPKM Darurat bisa tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%. "Kegiatan pembatasan ini efektif berlaku sejak 18 Juli hingga 25 juli 2021," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya