Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga yang Jalani Isoman Harus Dipantau Nakes

Atalya Puspa
12/7/2021 19:29
Warga yang Jalani Isoman Harus Dipantau Nakes
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri untuk pendataan bagi warga yang terpapar covid-19.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meminta pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat, agar dapat dilakukan pemantauan. 

Sebab, masyarakat yang terpapar covid-19 bisa saja mengalami gejala perburukan yang tidak disadari selama menjalani isoman. "Selama isoman kita harus tetap melakukan pemantauan di bawah tenaga kesehatan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (12/7). 

"Jangan sampai kita lakukan isoman, tapi tidak aware. Sehingga saat terjadi perburukan, kita tidak tahu," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Mau Impor 50 Ribu Oksigen Konsentrator untuk Pasien Covid-19

Untuk mendukung proses isoman pasien covid-19 di rumah, Kemenkes telah menyediakan layanan telemedicine gratis. Hal itu bertujuan agar masyarakat yang isoman dapat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dari jarak jauh. Apabila terjadi perburukan, pasien dapat ditangani dengan cepat.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menekankan bahwa warga tidak boleh asal memutuskan untuk melakukan isoman. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti pasien covid-19 dengan gejala ringan atau tak bergejala. Lalu, tidak memiliki komorbid, usia di bawah 45 tahun dan memiliki sarana yang baik untuk melakukan isoman.

Baca juga: Pemerintah Siap Bagikan 300 Ribu Paket Obat Covid-19

"Kita harus pastikan kondisi di rumah seperti apa. Ada alat makan, alat mandi terpisah, ventilasi bagus, sirkulasi udara bagus dan sinar matahari bagus. Tapi, tetap anggota keluarga lain harus menjaga jarak. Tidak boleh interaksi langsung. Sediakan juga alat pemantau, seperti termometer dan oxymeter," jelas Reisa.

Pasien tanpa gejala dikatakannya boleh mengakhiri masa isoman setelah 10 hari. Sementara itu, pasien dengan gejala ringan dapat mengakhiri masa isoman dalam waktu 10 hari, plus 3 hari tanpa gejala.

"Ingat, saat saturasi di bawah 92% sudah mengindikasikan kita harus dirawat di rumah sakit. Ada gejala timbul berbeda dari biasanya, harus segera dirujuk ke faskes terdekat. Jangan tiba-tiba saat gejala berat, baru pergi ke faskes," tegasnya.(OL-11)


 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya