PRESIDEN Joko Widodo menjelaskan bahwa tidak semua pasien covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (8/7).
"Apakah semua yang dinyatakan positif covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi.
Ia pun melampirkan penjelasan terkait kriteria-kriteria pasien covid-19 sekaligus dengan tata cara penanganan yang perlu dilakukan.
Pertama, pasien tanpa gejala atau yang memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94%. Penderita yang masuk golongan tersebut tidak perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit. Mereka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah.
"Mereka dapat diberi terapi vitamin C, D, dan zinc dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis penjelasan tersebut.
Baca juga: Kota Malang Dinilai Gagal Terapkan PPKM Darurat
Selanjutnya, pasien bergejala ringan atau yang ditandai dengan munculnya demam, batuk, kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih dari 94%. Pasien yang masuk kategori tersebut juga tidak perlu memperoleh perawatan di rumah sakit.
"Caranya, cukup isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat, dan fasilitas isolasi pemerintah. Mereka bisa menjalani terapi seperti diberikan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, D, dan zinc. Lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala," sambung informasi tersebut.
Kemudian, pasien bergejala sedang atau yang ditandai dengan adanya demam, batuk kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang dari 94%, sesak napas tanpa distress pernapasan. Penderita dengan kategori tersebut perlu dirawat di rumah sakit.
"Terapi yang dilakukan adalah dengan memberi favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evakuasi dokter penanggung jawab. Mereka juga akan diberikan pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi. Lama perawatan yaitu 0 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala," lanjut penjelasan itu
Yang terakhir, pasien bergejala berat atau kritis yang ditandai dengan kondisi gagal napas, sespis, syok sepsi dan multiorgan failures. Kelompok kategori tersebut wajib untuk dirawat di rumah sakit, HCU/ICU rujukan.
"Lama perawatan, sampai dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik," tutupnya.(OL-4)