Kamis 08 Juli 2021, 16:18 WIB

Presiden: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Perlu Dirawat di RS

Andhika prasetyo | Humaniora
Presiden: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Perlu Dirawat di RS

BIRO PERS ISTANA/SETPRES
Presiden Joko Widodo meninjau langsung kesiapan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur untuk perawatan pasien covid-19

 

PRESIDEN Joko Widodo menjelaskan bahwa tidak semua pasien covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (8/7).

"Apakah semua yang dinyatakan positif covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi.

Ia pun melampirkan penjelasan terkait kriteria-kriteria pasien covid-19 sekaligus dengan tata cara penanganan yang perlu dilakukan.

Pertama, pasien tanpa gejala atau yang memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94%. Penderita yang masuk golongan tersebut tidak perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit. Mereka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah.

"Mereka dapat diberi terapi vitamin C, D, dan zinc dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis penjelasan tersebut.

Baca juga: Kota Malang Dinilai Gagal Terapkan PPKM Darurat

Selanjutnya, pasien bergejala ringan atau yang ditandai dengan munculnya demam, batuk, kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih dari 94%. Pasien yang masuk kategori tersebut juga tidak perlu memperoleh perawatan di rumah sakit.

"Caranya, cukup isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat, dan fasilitas isolasi pemerintah. Mereka bisa menjalani terapi seperti diberikan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, D, dan zinc. Lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala," sambung informasi tersebut.

Kemudian, pasien bergejala sedang atau yang ditandai dengan adanya demam, batuk kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang dari 94%, sesak napas tanpa distress pernapasan. Penderita dengan kategori tersebut perlu dirawat di rumah sakit.

"Terapi yang dilakukan adalah dengan memberi favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evakuasi dokter penanggung jawab. Mereka juga akan diberikan pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi. Lama perawatan yaitu 0 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala," lanjut penjelasan itu

Yang terakhir, pasien bergejala berat atau kritis yang ditandai dengan kondisi gagal napas, sespis, syok sepsi dan multiorgan failures. Kelompok kategori tersebut wajib untuk dirawat di rumah sakit, HCU/ICU rujukan.

"Lama perawatan, sampai dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab dengan hasil PCR negatif dan klinis membaik," tutupnya.(OL-4)

Baca Juga

Ist

Ringankan Beban Penderita Thalasemia, KSP Sahabat Mitra Sejati Gelar Donor Darah

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 22:55 WIB
Rangkaian kegiatan Hari Thalasemia sedunia tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran...
Dok. Pribadi

Ganjar Dorong Gen Z Rawat dan Kembangkan Seni Budaya Indonesia

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 22:16 WIB
“Maka tadi kita dorong aksesibilitas anak-anak muda, generasi z, agar mereka punya akses untuk mengembangkan seni dan budaya yang...
.

Dieng Trail Run 2023 Tawarkan Keindahan Alam dan Isu Lingkungan

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 21:50 WIB
Pendaftaran peserta sudah dimulai sejak April 2023 dan akan ditutup pada 30 Juni...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya