Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kota Malang Dinilai Gagal Terapkan PPKM Darurat

Bagus Suryo
08/7/2021 14:49
Kota Malang Dinilai Gagal Terapkan PPKM Darurat
Wali Kota Malang Sutiaji(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memutuskan menutup semua usaha termasuk pedagang kaki lima tepat pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu dibarengi penyekatan lantaran upaya sebelumnya dianggap gagal menerapkan PPKM darurat.

Namun berdasarkan hasil evaluasi beberapa hari ini, ditemukan masih banyak warga yang ke luar rumah pada malam hari sampai menimbulkan kerumunan dan mengabaikan disiplin protokol kesehatan.

Kondisi itu yang membuat angka penularan covid-19 meningkat. Malang raya pun zona merah. Karena itu Pemerintah Pusat menilai Kota Malang belum berhasil menerapkan PPKM darurat.

"Kota Malang dinilai belum berhasil menerapkan PPKM darurat karena dilihat dari google map nya, pergerakan orang di wilayah Kota Malang masih cukup tinggi baik siang maupun malam hari," tegas Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (8/7).

Itu sebabnya terhitung sejak Kamis malam, semua jenis usaha akan ditutup sejak pukul 20.00 WIB dan mobilitas orang dibatasi secara ketat. Sutiaji menjelaskan petugas gabungan akan lebih gencar melakukan inspeksi dan menegur warga yang tidak disiplin prokes.

Sebelumnya, Pemkot memberikan kelonggaran pada masyarakat agar bisa berjualan dan membeli makanan secara delivery atau take away di atas pukul 20.00 WIB. Bahkan, Pemkot sempat menarik kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum pun belum membendung orang ke luar malam.

"Kebijakan mematikan PJU yang ditarik kembali malah memicu mobilitas masyarakat semakin tinggi sehingga Kota Malang dianggap belum berhasil menerapkan PPKM darurat," imbuhnya.

Karena itu Pemkot Malang menerapkan kebijakan lebih tegas, menutup usaha dan penyekatan di batas kota melibatkan Pemkab Malang dan Pemkot Batu.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menyatakan akan memperketat PPKM darurat dengan meminimalisir mobilitas ke luar dan masuk Kota Malang.  Penyekatan diberlakukan di beberapa titik pintu masuk mulai exit tol Madyopuro, kawasan Kacuk, dan kawasan terminal Landungsari.

Polisi ditempatkan untuk mencegah mobilitas warga di jalan-jalan alternatif serta terus melaksanakan operasi yustisi. Bagi pelanggar PPKM darurat diterapkan sanksi tegas.(BN/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya