Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Luhut Tegaskan Perusahaan Harus Taat Aturan PPKM Darurat

M. Iqbal Al Machmudi
07/7/2021 20:14
Luhut Tegaskan Perusahaan Harus Taat Aturan PPKM Darurat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR RI.(Antara)

KETENTUAN pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal kembali dibahas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tujuannya, menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran covid-19.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (7/7).

Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial seperti:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Baca juga: Anies Segera Umumkan Pembaruan Kriteria Usaha Selama PPKM Darurat

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

"Bahwa untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik," jelasnya.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf. Adapun untuk sektor kritikal, Luhut menyampaikan kriteria berupa:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

Baca juga: Mengenal Varian Terbaru Covid-19 : Kappa, Eta, dan Lota

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Baca juga: Ivermectin Banyak Dicari, Indofarma Siap Tingkatkan Produksi

Luhut menjelaskan untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut perusahaan yang boleh beroperasi dalam PPKM darurat harus memiliki IOMKI. Perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah. Tujuannya, memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh. "Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," tutur Agus.

Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dengan lebih masif. Sehingga, menghindari terjadinya klaster baru covid-19. "Saya minta kita semua satu padu. Kita akan bikin lebih ketat, kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Luhut.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya