Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menjaga transparansi pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman. Hal itu terbukti dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya berhasil meraih predikat opini WTP dari BPK. Pengharagaan 3 kali berturut-turut itu merupakan kominten atas pengelolaan keuangan.
"BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga, dan Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian," ungkapnya dalam Webinar Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji, Senin (5/7).
Baca juga: Naik Kereta dari 10 Stasiun ini Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis
Menurutnya, capaian itu berkat dukungan semua pihak. Semua pihak baik stakeholder, Kementerian Keuangan dan para manajer investasi dan awak media sudah memberikan perhatian yang besar BPKJ selama ini.
Anggito menjelaskan terdapat 3 hal yang dilakukan dalam pengelolaan dana haji, pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online. Selain itu, standar pelaporan dana haji kata juga diatur sesuai standar keuangan syariah yang berlaku.
"Sudah ada standarnya, seperti apa bentuknya, laporannya seperti apa kemudian prinsip-prinsipnya seperti apa sudah ada pengaturannya," jelas dia.
BPKH juga melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio-rasio keuangan BPKH kepada BPK.
Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH kategorinya baik. Dana yang dikelola mendapar nilai manfaat dan tetap tumbuh. Akuntabilitasnya pun terjaga dengan opini WTP dari BPK RI," imbuhnya.
Adapun, tramsparansi pengelolaan dana haji dilakukan dengan diseminasi pibluk. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.
Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi di NasDem
"Diseminasi dan public hearing dan seluruhnya itu merupakan suatu kewajiban dan itu diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga untuk kegiatan ini pasti akan dilakukan mulai dari media cetak, elektronik, website dan channel lainnya," urainya.
Menurut Supryanto, dalam pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai non performing financing (NPF)-nya pun nol.
"Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri" ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.
"Semuanya dengan pengelolaan keuangan haji yang baik ini, maka disimpulkan juga bahwa dana Haji aman. Kenapa aman? pertama dan haji Liquid jadi kalau ada kebutuhan penyelenggaraan haji maka kita sudah menyiapkan dana tersebut," pungkasnya. (H-3)
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Amphuri menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Arab Saudi mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan wilayah di Arafah untuk haji, jika tidak akan diberikan pada negara lain
Selain pengawasan kuota haji, Prof. Murniati juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved