Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menjaga transparansi pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman. Hal itu terbukti dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya berhasil meraih predikat opini WTP dari BPK. Pengharagaan 3 kali berturut-turut itu merupakan kominten atas pengelolaan keuangan.
"BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga, dan Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian," ungkapnya dalam Webinar Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji, Senin (5/7).
Baca juga: Naik Kereta dari 10 Stasiun ini Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis
Menurutnya, capaian itu berkat dukungan semua pihak. Semua pihak baik stakeholder, Kementerian Keuangan dan para manajer investasi dan awak media sudah memberikan perhatian yang besar BPKJ selama ini.
Anggito menjelaskan terdapat 3 hal yang dilakukan dalam pengelolaan dana haji, pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online. Selain itu, standar pelaporan dana haji kata juga diatur sesuai standar keuangan syariah yang berlaku.
"Sudah ada standarnya, seperti apa bentuknya, laporannya seperti apa kemudian prinsip-prinsipnya seperti apa sudah ada pengaturannya," jelas dia.
BPKH juga melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio-rasio keuangan BPKH kepada BPK.
Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH kategorinya baik. Dana yang dikelola mendapar nilai manfaat dan tetap tumbuh. Akuntabilitasnya pun terjaga dengan opini WTP dari BPK RI," imbuhnya.
Adapun, tramsparansi pengelolaan dana haji dilakukan dengan diseminasi pibluk. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.
Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi di NasDem
"Diseminasi dan public hearing dan seluruhnya itu merupakan suatu kewajiban dan itu diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga untuk kegiatan ini pasti akan dilakukan mulai dari media cetak, elektronik, website dan channel lainnya," urainya.
Menurut Supryanto, dalam pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai non performing financing (NPF)-nya pun nol.
"Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri" ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.
"Semuanya dengan pengelolaan keuangan haji yang baik ini, maka disimpulkan juga bahwa dana Haji aman. Kenapa aman? pertama dan haji Liquid jadi kalau ada kebutuhan penyelenggaraan haji maka kita sudah menyiapkan dana tersebut," pungkasnya. (H-3)
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved