Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menjaga transparansi pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman. Hal itu terbukti dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya berhasil meraih predikat opini WTP dari BPK. Pengharagaan 3 kali berturut-turut itu merupakan kominten atas pengelolaan keuangan.
"BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga, dan Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian," ungkapnya dalam Webinar Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji, Senin (5/7).
Baca juga: Naik Kereta dari 10 Stasiun ini Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis
Menurutnya, capaian itu berkat dukungan semua pihak. Semua pihak baik stakeholder, Kementerian Keuangan dan para manajer investasi dan awak media sudah memberikan perhatian yang besar BPKJ selama ini.
Anggito menjelaskan terdapat 3 hal yang dilakukan dalam pengelolaan dana haji, pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online. Selain itu, standar pelaporan dana haji kata juga diatur sesuai standar keuangan syariah yang berlaku.
"Sudah ada standarnya, seperti apa bentuknya, laporannya seperti apa kemudian prinsip-prinsipnya seperti apa sudah ada pengaturannya," jelas dia.
BPKH juga melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio-rasio keuangan BPKH kepada BPK.
Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH kategorinya baik. Dana yang dikelola mendapar nilai manfaat dan tetap tumbuh. Akuntabilitasnya pun terjaga dengan opini WTP dari BPK RI," imbuhnya.
Adapun, tramsparansi pengelolaan dana haji dilakukan dengan diseminasi pibluk. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.
Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi di NasDem
"Diseminasi dan public hearing dan seluruhnya itu merupakan suatu kewajiban dan itu diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga untuk kegiatan ini pasti akan dilakukan mulai dari media cetak, elektronik, website dan channel lainnya," urainya.
Menurut Supryanto, dalam pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai non performing financing (NPF)-nya pun nol.
"Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri" ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.
"Semuanya dengan pengelolaan keuangan haji yang baik ini, maka disimpulkan juga bahwa dana Haji aman. Kenapa aman? pertama dan haji Liquid jadi kalau ada kebutuhan penyelenggaraan haji maka kita sudah menyiapkan dana tersebut," pungkasnya. (H-3)
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Nassaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewacanakan pelaksanaan ibadah haji menggunakan moda transportasi laut. I
PEMERINTAH Indonesia tengah menjajaki kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi, Selasa (1/7). Ini merupakan kunjungan perdana Prabowo sejak dilantik menjadi Kepala Negara.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Kedatangan terlambat dua hari akibat dampak ketegangan perang Iran - Israel yang melibatkan Amerika Serikat, sehingga aktivitas penerbangan di kawasan Timteng sempat dihentikan.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved