Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Dari hasil keputusan rapat yang diikuti kementrian lembaga terkait ketentuan mengatur proses peribadatan selama Idul Adha, Kementerian Agama segera menyampaikan surat edaran penyelenggaraan Idul Adha menyusul kebijakan pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Ada dua hal poin penting pembahasan rapat, yang pertama terkait di dalam zona PPKM darurat dan yang di luar PPKM Darurat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers RTM Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban secara virtual Jumat (2/7).
Baca juga: POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Diberikan pada Ibu Hamil
Menurutnya, di dalam zona PPKM Darurat, untuk pelaksanaan Idul Adha yang ada tiga tahapan, masing-masing takbiran, kedua salat Idul Adha dan ketiga penyembelihan hewan kurban.
"Nah takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak ada kan di rumah. Takbiran masing-masing saja," sebutnya.
Pada zona PPKM Darurat selanjutnya untuk ibadah salat Idul Adha juga ditiadakan. Bahkan peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat tersebut.
"Kemudian untuk pelaksanaan qurban kami sudah atur teknis secara detil sebagaimana masukan dan fatwa dari MUI serta DMI serts peserra rapat lain dan arahan dari Pak Menko PMK," tuturnya
Pihaknya akan mengatur prosedur penyembelihan hewan qurban di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya pemilik hewan tersebut.
"Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," lanjutnya.
Kemudian setelah penyembelihan maka daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, Kata Menag, pihaknya akan mengatur dengan pembagian hewan kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Nah ini inti dari hasil rapat yang nanti akan nanti akan kita turunkan menjadi surat edaran surat edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," tegasnya.
Baca juga: NasDem: Pastikan Bansos Masyarakat Terdampak PPKM Darurat Tepat Sasaran
Menag menambahkan poin kedua terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali. Pihaknya juga sudah mengatur dengan menyiapkansurat edarannya dan segera akan sebarkan.
"Selain itu saya sampaikan karena tempat ibadah itu bukan hanya tempat ibadah umat islam saja. Bukan hanya masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain," paparnya.
Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, Pura, Wihara, Kelenteng, dan sebagainya.
"Kita sedang siapkan dan secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum," pungkasnya. (H-3)
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Menurutnya, selama ini praktik pemotongan hewan kurban masih jauh dari standar ideal, baik dari sisi kesehatan, kebersihan, maupun pemanfaatan daging kurban.
Distribusi hewan kurban ini menyasar ke daerah tertinggal agar keberkahan Idul Adha tersebar merata.
Daya Group kembali menyalurkan hewan kurban sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan di wilayah sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Pembagian apresiasi dalam bentuk hewan kurban kambing kepada Mitra Pengemudi Grab telah dilaksanakan secara bertahap pada 2-4 Juni 2025 di lebih dari 30 kota.
Mitra Jejaring Kurban adalah sebuah inisiasi gerakan kurban dengan mekanisme jual langsung yang dilakukan mitra peternak individu Jaringan Dompet Dhuafa
Hari Raya Idul Adha bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, melainkan juga momentum penting untuk menguatkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap isu-isu mendesak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved