Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dari hasil keputusan rapat yang diikuti kementrian lembaga terkait ketentuan mengatur proses peribadatan selama Idul Adha, Kementerian Agama segera menyampaikan surat edaran penyelenggaraan Idul Adha menyusul kebijakan pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Ada dua hal poin penting pembahasan rapat, yang pertama terkait di dalam zona PPKM darurat dan yang di luar PPKM Darurat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers RTM Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban secara virtual Jumat (2/7).
Baca juga: POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Diberikan pada Ibu Hamil
Menurutnya, di dalam zona PPKM Darurat, untuk pelaksanaan Idul Adha yang ada tiga tahapan, masing-masing takbiran, kedua salat Idul Adha dan ketiga penyembelihan hewan kurban.
"Nah takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak ada kan di rumah. Takbiran masing-masing saja," sebutnya.
Pada zona PPKM Darurat selanjutnya untuk ibadah salat Idul Adha juga ditiadakan. Bahkan peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat tersebut.
"Kemudian untuk pelaksanaan qurban kami sudah atur teknis secara detil sebagaimana masukan dan fatwa dari MUI serta DMI serts peserra rapat lain dan arahan dari Pak Menko PMK," tuturnya
Pihaknya akan mengatur prosedur penyembelihan hewan qurban di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya pemilik hewan tersebut.
"Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," lanjutnya.
Kemudian setelah penyembelihan maka daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, Kata Menag, pihaknya akan mengatur dengan pembagian hewan kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Nah ini inti dari hasil rapat yang nanti akan nanti akan kita turunkan menjadi surat edaran surat edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," tegasnya.
Baca juga: NasDem: Pastikan Bansos Masyarakat Terdampak PPKM Darurat Tepat Sasaran
Menag menambahkan poin kedua terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali. Pihaknya juga sudah mengatur dengan menyiapkansurat edarannya dan segera akan sebarkan.
"Selain itu saya sampaikan karena tempat ibadah itu bukan hanya tempat ibadah umat islam saja. Bukan hanya masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain," paparnya.
Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, Pura, Wihara, Kelenteng, dan sebagainya.
"Kita sedang siapkan dan secara bersamaan kita akan sampaikan kepada kawan-kawan media dan pada masyarakat secara umum," pungkasnya. (H-3)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah menjadi momen istimewa dan penuh makna bagi manajemen Lorin Hotel & Syariah Hotel Sentul.
Dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Lorin Group Solo melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 8 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Program ini secara khusus menghadirkan kambing-kambing berpakaian lucu pada 8-10 Juni 2024, di Ethica Store Bandung.
Jumlah hewan kurban yang sakit sekitar 150 ekor dan 400 ekor lainnya belum cukup usianya
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved