Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Luhut Tegaskan Penyebar Hoaks Soal Pandemi Bisa Ditindak Hukum

M. Iqbal Machmudi
01/7/2021 19:08
Luhut Tegaskan Penyebar Hoaks Soal Pandemi Bisa Ditindak Hukum
Mwenko Marves Luhut BInsar Pandjaitan(MI/AdamDwi)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kepada masyarakat untuk jangan main-main soal berita bohong atau hoaks terkait pandemi covid-19.

"Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata Luhut dalam konfenrensi pers virtual, Kamis (1/7).

Dirinya mengingatkan pelaku penyebar hoaks akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan hoaks, itu pun akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya.

Baca juga : Indonesia Terima Hibah Vaksin dari Tiga Negara

"Karena (hoaks) dapat mengakibatkan meninggalnya atau terciderainya orang lain," tambahnya.

Selain itu, Luhut juga mengingatkan setiap walikota dan gubernur untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Apabila melanggar maka bisa di kenakan sanksi tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujarnya.

Aturan terebut sudah diatur Pasal 68 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya