Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sah! PT Taman Wisata Candi Kelola Kawasan TMII

Dhika Kusuma Winata, Andhika Prasetyo
01/7/2021 18:54
Sah! PT Taman Wisata Candi Kelola Kawasan TMII
Suasana kawasan wisata TMII yang sepi pengunjung saat ditutup untuk publik.(Antara)

KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Kemensetneg) menetapkan PT Taman Wisata Candi (PT TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kemensetneg dan PT TWC telah menandatangani Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), sekaligus secara resmi menandai pengelolaan TMII oleh PT TWC.

Penandatangan perjanjian itu dilakukan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan Direktur Utama PT TWC Edy Setijono, yang disaksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan perwakilan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Dengan ditandatanganinya kerja sama pemanfaatan, Kemensetneg meminta PT TWC membangun potensi TMII untuk menarik lebih banyak wisatawan. Serta, menjadikan masukan atau aspirasi masyarakat yang telah dihimpun Kemensetneg, sebagai salah satu dasar dalam pengembangan TMII.

Baca juga: KSP Pastikan Transisi Pengelolaan TMII Berjalan Transparan

"Bagaimana kita bisa mengembalikan keindahan kebhinnekaan Indonesia, kekayaan kebudayaan Indonesia dan keindahan alam Indonesia melalui TMII sebagai The Ultimate Showcase of Indonesia," ujar Pratikno dalam sambutannya, Kamis (1/7).

Pratikno menyatakan pemilihan PT TWC sebagai pengelola TMII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangannya ialah PT TWC merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang pengembangan pariwisata.

Dalam perjanjian itu, pengelolaan TMII oleh PT TWC berlangsung selama 25 tahun terhitung 1 Juli 2021. Itu disertai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa kontribusi tetap dan kontribusi berdasarkan proporsi pembagian keuntungan yang telah disepakati. 

Sehingga, pengelolaan TMII ditargetkan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara. Perjanjian itu juga menyebutkan bahwa TMII tetap menjadi barang milik negara yang dikuasai Kemensetneg. PT TWC tidak boleh mengalihkan atau menjaminkan kepada pihak lain. 

Baca juga: Keluarga Cendana tidak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Negara

Lalu, PT TWC juga wajib menyampaikan laporan kepada Kemensetneg terkait dengan pelaksanaan pengelolaan TMII. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut PT TWC sudah memiliki visi untuk menampilkan sisi yang lebih kekinian, relevan dan inspiratif. TMII akan bertransformasi sebagai tempat budaya, taman wisata, atraksi, serta ruang publik kreatif, yang tetap mengangkat keberagaman budaya Indonesia.

"PT TWC memiliki rencana jangka pendek ataupun jangka panjang. Termasuk di antaranya community engagement, cultural entertainment, education, preservation, tourism dan international events, yang akan dilakukan di wajah baru TMII sebagai Indonesia Opera," tutur Kartika.

Dengan kemitraan ini, diharapkan pengembangan TMII ke depan lebih profesional. Dalam hal ini, mendorong TMII menjadi cultural theme park berstandar internasional. TMII juga diharapkan dapat melakukan inovasi baru, memaksimalkan penggunaan IT dan mengombinasikan budaya. Sehingga, lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya