Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Penerapan PPKM Darurat di Seluruh Jawa dan Bali

Ferdian Ananda Majni
01/7/2021 13:00
Ini Alasan Penerapan PPKM Darurat di Seluruh Jawa dan Bali
Infografis(Satgas Penanganan Covid-19)

HARI ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sebagai dasar pertimbangan Presiden antara lain, karena lonjakan kasus positif covid-19 harian akibat sebaran virus Delta, varian baru covid-19 yang 6x lebih menular. Delta telah meningkatkan kasus aktif covid-19 di Indonesia hingga 228 ribu kasus untuk saat ini. Sebelumnya kasus aktif sempat menurun dari 176 ribu kasus di awal Februari 2021 menjadi 87 ribu kasus di pertengahan Mei 2021.

Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional melonjak tajam menjadi 72%. Bahkan, BOR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet kini hampir menyentuh angka 90%.

Dalam penjelasannya, berdasarkan hasil penilaian terdapat 48 kabupaten dan kota di 6 provinsi di Pulau Jawa yang memiliki nilai empat dan memerlukan penanganan lebih lanjut dan harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO.

Adapun ke-44 kabupaten/kota tersebut adalah, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang di Provinsi Banten; Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (Jawa Barat).

Lalu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta); Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (Jawa Tengah).

Selain itu, ada Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); serta Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (Jawa Timur).

Presiden mengatakan, penanganan covid-19 merupakan kunci dari pemulihan ekonomi. Berbagai indikator ekonomi, seperti indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada.

“Kunci dari urusan ekonomi yang kita hadapi ini adalah bagaimana covid-19 ini dikurangi, ditekan, agar hilang dari Bumi Pertiwi ini. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya