Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengusulkan durasi kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal lima tahun. Jangka waktu itu dinilai paling pas untuk mengevaluasi kinerja seorang guru PPPK.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, guru dengan status PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun.
"Sebaiknya seorang guru PPPK dengan perjanjian kerja minimal lima tahun. Sebab lima tahun adalah waktu yang tepat untuk dapat menilai, mengevaluasi, dan membandingkan performa kerja guru secara utuh dan berkelanjutan," kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat, (18/6).
Baca juga: UN Leaders Summit: Menteri BUMN Ajak Pemerintah dan Swasta Capai SDGs.
Menurutnya, jika guru hanya dikontrak satu tahun, maka sangat sulit bagi guru untuk berkembang. "Apa yang bisa diharapkan dari guru yang mengajar baru satu tahun, apalagi di tengah pandemi?" ungkapnya.
Satriwan juga menyinggung sikap asesor kontrak lanjutan yang bisa saja pilih-pilih. Artinya, menurut dia, potensi guru PPPK diputus kontraknya secara sepihak sangat mungkin terjadi. Kondisi ini bisa berakibat buruk terhadap masa depan karier guru.
"Bisa saja guru diberhentikan karena pilihan politik dalam Pilkada, tapi secara administratif tertulis kinerjanya buruk, lantas direkam oleh sistem administratif daerah," ujarnya. (H-3)
Menurut Satriwan, pemutusan kontrak bisa berujung stigma negatif terhadap seorang guru dan berpotensi kesulitan ikut kembali dalam seleksi PPPK. Sudah barang tentu, bakal pula menutup kesempatan guru menjadi PNS di kemudian hari. (H-3)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved