Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengusulkan durasi kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal lima tahun. Jangka waktu itu dinilai paling pas untuk mengevaluasi kinerja seorang guru PPPK.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, guru dengan status PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun.
"Sebaiknya seorang guru PPPK dengan perjanjian kerja minimal lima tahun. Sebab lima tahun adalah waktu yang tepat untuk dapat menilai, mengevaluasi, dan membandingkan performa kerja guru secara utuh dan berkelanjutan," kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat, (18/6).
Baca juga: UN Leaders Summit: Menteri BUMN Ajak Pemerintah dan Swasta Capai SDGs.
Menurutnya, jika guru hanya dikontrak satu tahun, maka sangat sulit bagi guru untuk berkembang. "Apa yang bisa diharapkan dari guru yang mengajar baru satu tahun, apalagi di tengah pandemi?" ungkapnya.
Satriwan juga menyinggung sikap asesor kontrak lanjutan yang bisa saja pilih-pilih. Artinya, menurut dia, potensi guru PPPK diputus kontraknya secara sepihak sangat mungkin terjadi. Kondisi ini bisa berakibat buruk terhadap masa depan karier guru.
"Bisa saja guru diberhentikan karena pilihan politik dalam Pilkada, tapi secara administratif tertulis kinerjanya buruk, lantas direkam oleh sistem administratif daerah," ujarnya. (H-3)
Menurut Satriwan, pemutusan kontrak bisa berujung stigma negatif terhadap seorang guru dan berpotensi kesulitan ikut kembali dalam seleksi PPPK. Sudah barang tentu, bakal pula menutup kesempatan guru menjadi PNS di kemudian hari. (H-3)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved