Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang membongkar praktik eksploitasi terhadap 17 anak di bawah umur di klub malam di sejumlah kabupaten.
"Praktik eksploitasi ini sudah mengarah kepada tindak perdagangan manusia. Untuk itu kami memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Polda NTT membongkar praktik ini," ujar Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/6).
Sebelumnya pada Selasa (15/6) malam, Polda NTT merilis hasil operasi atas dugaan anak-anak yang dipekerjakan di sejumlah Klub malam di Kabupaten Maumere, Kabupaten Sikka dan sekitarnya. Tercatat dari empat klub malam polisi berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat-tempat tersebut.
KPAI melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta Polda NTT, Kemenaker RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam memastikan perlindungan terhadap anak dan proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat mempekerjakan anak-anak dan adanya praktik eksploitasi di bawah umur.
Ai menuturkan, dari hasil koordinasi tersebut;
1. KPAI memberikan apresiasi terhadap Polda NTT yang sudah sigap mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 17 korban, dan memastikan akan membongkar jaringan pelaku eksploitasi pada anak berkedok pekerjaan ini yang diduga kuat mengarah pada tindak perdagangan orang.
2. KPAI mengapresiasi lembaga masyarakat yang sudah memberikan perlindungan pada anak korban untuk memastikan anak-anak aman dan mendapatkan rehabilitasi dengan baik.
3. Mendorong peran Pemerintah Daerah NTT (meliputi kabupaten/kota tempat kejadian); Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Disnaker untuk melakukan penanganan pada aspek rehabilitasi yang memulihkan anak-anak korban, serta pemberdayaannya mereka ke depan, agar dilakukan secara komprehenshif dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
4. Mendorong Kemenaker RI agar melakukan pengawasan dan penanganan pada perusahaan yang mempekerjakan anak, agar memperoleh sanksi yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 182 tentang larangan anak dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (PBTA) dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memegang prinsip larangan perusahaan mempekerjakan anak.
5. KPAI mengimbau orang tua dan keluarga korban serta masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak. Keluarga tidak mempekerjakan anak walaupun keadaan ekonomi dan kemiskinan kerap menjadi alasan. Pengasuhan orang tua dan pemenuhan hak anak harus diberikan kepada anak agar anak terlindungi dan tidak menjadi korban eksploitasi.
6. KPAI akan terus memantau dan monitor perlindungan pada anak korban, dari aspek pemeriksaan, penanganan, rehabilitasi dan aspek pemberdayaan sehingga anak memperoleh pemenuhan hak dan upaya pemulihan terintegrasi dalam kerangka perlindungan korban pekerjaan terburuk anak yang erat kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini harus menjadi pemicu bagi Pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dalam menghadapi situasi pandemi yang mempengaruhi peningkatan pekerja anak. Terlebih lagi dalam pekerjaan terburuk anak, maraknya praktik eksploitasi dan pola baru TPPO yang menyasar usia anak.
KPAI akan menggelar koordinasi terbatas antar stake holder dalam merespons kasus ini secara mikro. Secara makro mendorong peningkatan peran kementrian dan lembaga serta masyarakat untuk mencegah, menangani dan melakukan pemberdayaan untuk pemenuhan hak anak secara komprehenshif. Sehingga anak tidak boleh dijadikan asset untuk dimanfaatkan dengan mengeksploitasi mereka.
Baseline KPAI pada 2020 mengungkapkan terdapat korelasi antara praktik eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pekerjaan terburuk anak dengan kejahatan TPPO yang menyasar pada anak. Bentuk-bentuknya terutama mereka yang dipekerjakan di malam hari, anak berada di tempat yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang, bekerja di atas 4 jam/hari meski mereka ada atau tanpa izin orang tua. (RO/O-2)
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Jaringan bioskop Cinema XXI menyalurkan hasil penjualan program XXI Screen Bag, tas hasil daur ulang layar bioskop bekas, untuk mendukung anak-anak penyintas kekerasan.
Sebanyak 20 WNI berhasil kabur dari lokasi judi online di KK Park, Myanmar. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk evakuasi aman para korban.
PEREMPUAN berusia 26 tahun asal Belarusia menjadi korban perdagangan orang (TPPO) untuk pekerjaan sebagai model. Ia dilaporkan meninggal di Myanmar, jadi korban perdagangan organ
Seorang hakim federal AS menghentikan sementara deportasi Kilmar Abrego Garcia, imigran asal El Salvador yang menghadapi dakwaan perdagangan manusia.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved