Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang membongkar praktik eksploitasi terhadap 17 anak di bawah umur di klub malam di sejumlah kabupaten.
"Praktik eksploitasi ini sudah mengarah kepada tindak perdagangan manusia. Untuk itu kami memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Polda NTT membongkar praktik ini," ujar Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/6).
Sebelumnya pada Selasa (15/6) malam, Polda NTT merilis hasil operasi atas dugaan anak-anak yang dipekerjakan di sejumlah Klub malam di Kabupaten Maumere, Kabupaten Sikka dan sekitarnya. Tercatat dari empat klub malam polisi berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat-tempat tersebut.
KPAI melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta Polda NTT, Kemenaker RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam memastikan perlindungan terhadap anak dan proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat mempekerjakan anak-anak dan adanya praktik eksploitasi di bawah umur.
Ai menuturkan, dari hasil koordinasi tersebut;
1. KPAI memberikan apresiasi terhadap Polda NTT yang sudah sigap mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 17 korban, dan memastikan akan membongkar jaringan pelaku eksploitasi pada anak berkedok pekerjaan ini yang diduga kuat mengarah pada tindak perdagangan orang.
2. KPAI mengapresiasi lembaga masyarakat yang sudah memberikan perlindungan pada anak korban untuk memastikan anak-anak aman dan mendapatkan rehabilitasi dengan baik.
3. Mendorong peran Pemerintah Daerah NTT (meliputi kabupaten/kota tempat kejadian); Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Disnaker untuk melakukan penanganan pada aspek rehabilitasi yang memulihkan anak-anak korban, serta pemberdayaannya mereka ke depan, agar dilakukan secara komprehenshif dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
4. Mendorong Kemenaker RI agar melakukan pengawasan dan penanganan pada perusahaan yang mempekerjakan anak, agar memperoleh sanksi yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 182 tentang larangan anak dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (PBTA) dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memegang prinsip larangan perusahaan mempekerjakan anak.
5. KPAI mengimbau orang tua dan keluarga korban serta masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak. Keluarga tidak mempekerjakan anak walaupun keadaan ekonomi dan kemiskinan kerap menjadi alasan. Pengasuhan orang tua dan pemenuhan hak anak harus diberikan kepada anak agar anak terlindungi dan tidak menjadi korban eksploitasi.
6. KPAI akan terus memantau dan monitor perlindungan pada anak korban, dari aspek pemeriksaan, penanganan, rehabilitasi dan aspek pemberdayaan sehingga anak memperoleh pemenuhan hak dan upaya pemulihan terintegrasi dalam kerangka perlindungan korban pekerjaan terburuk anak yang erat kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini harus menjadi pemicu bagi Pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dalam menghadapi situasi pandemi yang mempengaruhi peningkatan pekerja anak. Terlebih lagi dalam pekerjaan terburuk anak, maraknya praktik eksploitasi dan pola baru TPPO yang menyasar usia anak.
KPAI akan menggelar koordinasi terbatas antar stake holder dalam merespons kasus ini secara mikro. Secara makro mendorong peningkatan peran kementrian dan lembaga serta masyarakat untuk mencegah, menangani dan melakukan pemberdayaan untuk pemenuhan hak anak secara komprehenshif. Sehingga anak tidak boleh dijadikan asset untuk dimanfaatkan dengan mengeksploitasi mereka.
Baseline KPAI pada 2020 mengungkapkan terdapat korelasi antara praktik eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pekerjaan terburuk anak dengan kejahatan TPPO yang menyasar pada anak. Bentuk-bentuknya terutama mereka yang dipekerjakan di malam hari, anak berada di tempat yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang, bekerja di atas 4 jam/hari meski mereka ada atau tanpa izin orang tua. (RO/O-2)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Anthony Ricco, salah satu pengacara Sean "Diddy" Combs, mundur dari tim pembelaan dalam kasus perdagangan manusia yang dihadapi mogul musik tersebut.
Mayor Abd al-Rahman Milad dihabisi oleh penyerang tidak dikenal di dekat Akademi Angkatan Laut Janzour yang dipimpinnya. Milad dikenal sebagai gembong penyelundupan manusia dan bahan bakar.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved