Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPAI Apresiasi Polda NTT Bongkar Eksploitasi Anak di Klub Malam

Media Indonesia
17/6/2021 21:00
 KPAI Apresiasi Polda NTT Bongkar Eksploitasi Anak di Klub Malam
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah(Dok.pribadi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang membongkar praktik eksploitasi terhadap 17 anak di bawah umur di klub malam di sejumlah kabupaten.

"Praktik eksploitasi ini sudah mengarah kepada tindak perdagangan manusia. Untuk itu kami memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Polda NTT membongkar praktik ini," ujar Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/6).

Sebelumnya pada Selasa (15/6) malam, Polda NTT merilis hasil operasi atas dugaan anak-anak yang dipekerjakan di sejumlah Klub malam di Kabupaten Maumere, Kabupaten Sikka dan sekitarnya. Tercatat dari empat klub malam polisi berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat-tempat tersebut.

KPAI melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta Polda NTT, Kemenaker RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam memastikan perlindungan terhadap anak dan proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat mempekerjakan anak-anak dan adanya praktik eksploitasi di bawah umur. 

Ai menuturkan, dari hasil koordinasi tersebut; 

1. KPAI memberikan apresiasi terhadap Polda NTT yang sudah sigap mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 17 korban, dan memastikan akan membongkar jaringan pelaku eksploitasi pada anak berkedok pekerjaan ini yang diduga kuat mengarah pada tindak perdagangan orang.

2. KPAI mengapresiasi lembaga masyarakat yang sudah memberikan perlindungan pada anak korban untuk memastikan anak-anak aman dan mendapatkan rehabilitasi dengan baik.

3. Mendorong peran Pemerintah Daerah NTT (meliputi kabupaten/kota tempat kejadian); Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Disnaker untuk melakukan penanganan pada aspek rehabilitasi yang memulihkan anak-anak korban, serta pemberdayaannya mereka ke depan, agar dilakukan secara komprehenshif dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

4. Mendorong Kemenaker RI agar melakukan pengawasan dan penanganan pada perusahaan yang mempekerjakan anak, agar memperoleh sanksi yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 182 tentang larangan anak dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (PBTA) dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memegang prinsip larangan perusahaan mempekerjakan anak.
 
5. KPAI mengimbau orang tua dan keluarga korban serta masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak. Keluarga tidak mempekerjakan anak walaupun keadaan ekonomi dan kemiskinan kerap menjadi alasan. Pengasuhan orang tua dan pemenuhan hak anak harus diberikan kepada anak agar anak terlindungi dan tidak menjadi korban eksploitasi.

6. KPAI akan terus memantau dan monitor perlindungan pada anak korban, dari aspek pemeriksaan, penanganan, rehabilitasi dan aspek pemberdayaan sehingga anak memperoleh pemenuhan hak dan upaya pemulihan terintegrasi dalam kerangka perlindungan korban pekerjaan terburuk anak yang erat kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini harus menjadi pemicu bagi Pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dalam menghadapi situasi pandemi yang mempengaruhi peningkatan pekerja anak. Terlebih lagi dalam pekerjaan terburuk anak, maraknya praktik eksploitasi dan pola baru TPPO yang menyasar usia anak. 

KPAI akan menggelar koordinasi terbatas antar stake holder dalam merespons kasus ini secara mikro. Secara makro mendorong peningkatan peran kementrian dan lembaga serta masyarakat untuk mencegah, menangani dan melakukan pemberdayaan untuk pemenuhan hak anak secara komprehenshif. Sehingga anak tidak boleh dijadikan asset untuk dimanfaatkan dengan mengeksploitasi mereka. 

Baseline KPAI pada 2020 mengungkapkan terdapat korelasi antara praktik eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pekerjaan terburuk anak dengan kejahatan TPPO yang menyasar pada anak. Bentuk-bentuknya terutama mereka yang dipekerjakan di malam hari, anak berada di tempat yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang, bekerja di atas 4 jam/hari meski mereka ada atau tanpa izin orang tua. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya