Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbidristek) meminta Dinas Pendidikan di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memeriksa data kalayakan sekolah dalam persiapan penyelenggaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pasalnya, hal itu menjadi salah satu syarat sekolah dinyatakan siap menggelar PTM selain data kasus Covid-19 di daerah.
"Ini harus betul-betul diperiksa, daftar 11 periksa kelayakan sekolah untuk dibuka atau melaksanakan PTM," ungkap Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dalam Webinar Kelayakan PTM Terbatas 2021 yang digelar FSGI, Senin (7/6).
Dijelaskannya, data kelayakan sekolah untuk menggelar PTM diserahkan oleh kepala sekolah kepada dinas di daerah. Data itu harus segera di-cek dan divalidasi oleh dinas sebagai penanggung jawab sekolah di tingkat daerah.
Mulyatsyah mengaskan, disdik harus memastikan data tersebut sesuai. Untuk itu dinas pendidikan di daerah perlu melakukan crosscheck ke sekolah .
"Jadi betul-betul dinas juga melakukan crosscheck. Apakah benar sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh sekolah," imbuhnya.
Baca juga : Pemerintah Diminta Berani Terapkan Karantina Wilayah
Mulyatsyah menambahkan, lebih dari 75% yang akan memulai PTM sudah melengkapi daftar periksanya. Akan tetapi kembali pada validasi yang dilakukan dinas di daerah.
Selain itu, dia juga berharap tidak ada manipulasi daftar periksa. Baik kepala sekolah maupun dinas sendiri bisa memberikan data yang real dilapangan, mengingat hal itu terkait dengan keamanan dan kesehatan peserta didik.
Mulyatsyah menjelaskan, kebijakan PTM kali ini sudah berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah. PTM terbatas merupakan opsi pembelajaran di masa pandemi. Semua kembali pada situasi di daerah dan persetujuan orang tua. Sehingga, dukungan orang tua, masyarakat dan semua stakeholders sangat penting dalam mewujudkan pendidikan yang baik bagi generasi bangsa.
"Ini memang berat tapi ini adalah beban kita semua, dan tidak mengkin kita menyia-nyiakan harapan kehidupan masa depan anak-anak kita. Opsi tatap muka memberi pilihan kepada anak-anak kita sebagai solusi di masa sulit ini," tandasnya.(OL-7)
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Temu Inovasi yang berlangsung Selasa (6/12) kali ini mengusung tema "Transformasi Pembelajaran: Sampai di Mana Perjalanan Kita'.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved