Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Ombudsman Republik Indonesia melihat bahwa terjadinya jual-beli vaksin secara ilegal merupakan buah dari lemahnya proses pendataan logistik kesehatan dalam penanganan covid-19 di Indonesia.
"Masalah peredaran vaksin ilegal sejatinya sama dengan pemanfaatan limbah swab usap untuk dipergunakan kembali sebagai alat swab usap di laboratorium, yakni lemahnya proses pendataan logistik kesehatan dalam penanganan covid-19," kata Anggota Ombudsman RI, Teguh Nugroho saat dihubungi, Minggu (23/5).
Baca juga: Wapres: Pandemi Sulit Diatasi Apabila Hanya Andalkan Pemerintah
Ia menyebut, dalam hal vaksinasi, lemahnya pendataan memungkinkan vaksin dikirim dan digunakan oleh pihak yang sebenarnya belum memiliki hak untuk mendapatkan vaksin.
"Seharusnya vaksin tidak bisa keluar jika si penerima bukan orang yang dimaksud sebagaimana data yang diajukan," imbuh Teguh.
Karenanya, proses perencanaan, pendataan dan pengawasan di semua tingkat perlu ditinjau ulang. Pasalnya, lanjut Teguh, bisa jadi saat tata kelola vaksin hingga limbah vaksin tidak dikelola dengan baik, maka ke depan bukan hanya peredaran vaksin ilegal saja yang menjadi masalah. Lebih jauh dari itu, bisa muncul vaksin palsu yang dikemas dengan botol vaksin bekas.
Baca juga: Data Bocor,Menkominfo Ditagih Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Perbaikan tata kelola perencanaan, pendataan dan pengawasan logistik penanganan covid-19 perlu perbaikan, baik dari tingkat pusat dengan membuat panduan tata kelola penanganan, serta pemerintah daerah juga lembaga pelaksana di tingkat pelaksaaan," beber Teguh.
"Penindakan juga penting dilakukan sebagai efek jera," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Sumatra Utara terlibat kasus jual beli vaksin ilegal. Mereka ialah IW, SW, KS, dan SH. Vaksin tersebut diberikan kepada 1.085 orang di Medan dan di Jakarta. Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal suap pada UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
Daya tular campak cukup tinggi, mirip dengan covid-19. Seseorang yang terinfeksi dapat menularkan virus selama 4 hari sebelum dan sesudah gejala muncul.
Jemaah haji perlu memahami manfaat kesehatan jangka panjang dari vaksinasi, bukan sekadar memenuhinya sebagai syarat administrasi.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 22% jemaah haji Indonesia pada 2025 merupakan kelompok lansia, dan mayoritas membawa penyakit komorbid.
Orang yang hidup dengan HIV (ODHA) memiliki risiko lebih tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). Selain berdampak langsung pada kesehatan.
Dalam kondisi hujan, tingkat kelembapan tinggi, dan suhu tinggi, melakukan aktivitas fisik di tempat terbuka meningkatkan peluang terserang penyakit.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved