Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman: Vaksin Ilegal Akibat Lemahnya Data Logistik Kesehatan

Atalya Puspa
23/5/2021 15:25
Ombudsman: Vaksin Ilegal Akibat Lemahnya Data Logistik Kesehatan
Petugas menyiapkan vaksin covid-19 AstraZeneca di balai Kelurahan Munggut, Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (21/5/2021).(ANTARA/SISWOWIDODO)

Ombudsman Republik Indonesia melihat bahwa terjadinya jual-beli vaksin secara ilegal merupakan buah dari lemahnya proses pendataan logistik kesehatan dalam penanganan covid-19 di Indonesia.

"Masalah peredaran vaksin ilegal sejatinya sama dengan pemanfaatan limbah swab usap untuk dipergunakan kembali sebagai alat swab usap di laboratorium, yakni lemahnya proses pendataan logistik kesehatan dalam penanganan covid-19," kata Anggota Ombudsman RI, Teguh Nugroho saat dihubungi, Minggu (23/5).

Baca juga: Wapres: Pandemi Sulit Diatasi Apabila Hanya Andalkan Pemerintah

Ia menyebut, dalam hal vaksinasi, lemahnya pendataan memungkinkan vaksin dikirim dan digunakan oleh pihak yang sebenarnya belum memiliki hak untuk mendapatkan vaksin.

"Seharusnya vaksin tidak bisa keluar jika si penerima bukan orang yang dimaksud sebagaimana data yang diajukan," imbuh Teguh.

Karenanya, proses perencanaan, pendataan dan pengawasan di semua tingkat perlu ditinjau ulang. Pasalnya, lanjut Teguh, bisa jadi saat tata kelola vaksin hingga limbah vaksin tidak dikelola dengan baik, maka ke depan bukan hanya peredaran vaksin ilegal saja yang menjadi masalah. Lebih jauh dari itu, bisa muncul vaksin palsu yang dikemas dengan botol vaksin bekas.

Baca juga: Data Bocor,Menkominfo Ditagih Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Perbaikan tata kelola perencanaan, pendataan dan pengawasan logistik penanganan covid-19 perlu perbaikan, baik dari tingkat pusat dengan membuat panduan tata kelola penanganan, serta pemerintah daerah juga lembaga pelaksana di tingkat pelaksaaan," beber Teguh.

"Penindakan juga penting dilakukan sebagai efek jera," pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Sumatra Utara terlibat kasus jual beli vaksin ilegal. Mereka ialah IW, SW, KS, dan SH. Vaksin tersebut diberikan kepada 1.085 orang di Medan dan di Jakarta. Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal suap pada UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya