Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021-2022.
Petikan Perwal nomor 17/2021 tentang petunjuk teknis PPDB mulai TK, SD, SMP tersebut yakni, siswa non-Kota Depok tak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, PPDB tahun ini tidak tersedia kuota dari luar Kota Depok. "Perwal PPDB-nya telah turun, siswa non-Kota Depok tidak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok," katanya, Jumat (21/5).
Jika ada warga atau orang tua yang sudah lama tinggal di Kota Depok namun tidak memiliki identitas Kota Depok, maka anaknya tidak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok.
"Sekarang tak ada kuota untuk non-Kota Depok. Banyak warga Kota Depok yang sudah lama tinggal di Kota Depok tetapi tidak memiliki identitas kartu keluarga (KK) Kota Depok akan terasa sekarang," jelas Thamrin.
Ia mengatakan, jika ingin menerima siswa non-Kota Depok, maka harus dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan wilayah lain seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi.
Thamrin menuturkan, saat ini masih banyak siswa Kota Depok yang tidak tertampung sehingga pihaknya memprioritaskannya kuota untuk warga Kota Depok.
Demikian halnya dengan non-Kota Depok juga telah memberlakukan hal yang sama, seperti Jakarta. "Sekarang kita, kalau mau ada penerimaan dari luar Kota Depok harus ada MoU. Sekarang, jangankan untuk anak luar Kota Depok, untuk Kota Depok saja masih kurang. Akhirnya kita berfikir sama. Jakarta juga sama, Bogor, Tangerang, Bekasi. Makanya harus ada MoU, " tandas Thamrin.
Thamrin memaparkan TA 2021-2022 Kota Depok menyiapkan kuota untuk jenjang SMP sebanyak 9.000 siswa. Sedangkan lulusan SD di Kota Depok sebanyak 34.000 siswa. Oleh karena itulah, kata dia pihaknya memperketat sistem PPDB.
"Kalau kita tidak perketat sistem PPDB, akan kasihan anak Kota Depok yang punya prestasi tapi tak terfasilitasi. Dengan sistem seperti ini jadi siswa bisa terakomodir," ujar Thamrin.
Thamrin menjelaskan, PPDB tahun ini sedikit berbeda dibandingkan PPDB sebelumnya. Jika sebelumnya siswa non-Kota Depok bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok, tahun ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Sekolah-sekolah negeri yang ada di wilayah Kota Depok hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Depok (OL-13)
Baca Juga: Vaksinasi Guru dan Tendik Baru Capai 23%
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
BPS mencatat kelompok pengeluaran pendidikan mengalami inflasi sebesar 1,2% pada Agustus 2021. Serta, berkontribusi terhadap inflasi keseluruhan sebesar 0,07%.
"Sudah ada pemberitahuan dari sekolah, besok mulai masuk tetapi secara daring."
TIDAK sedikit kalangan yang memandang bahwa di masa pandemi seperti saat ini, kejahatan-kejahatan terhadap anak pun semakin meningkat dan kian brutal.
PEMBELAJARAN Tatap Muka (PTM) yang direncanakan pada tahun ajaran 2021/2022 tergantung situasi pandemi di masing-masing wilayah.
PEMPROV Jabar mengizinkan sekolah melaksanakan KBM tatap muka mulai tahun ajaran baru. Kebijakan itu menyusul kondisi penyebaran covid-19 di hampir semua kota dan kabupaten melandai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved