BULAN Ramadan 1442 H akan segera berakhir. Dan besok' umat muslim di seluruh Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebelum berakhirnya Ramadan tahun ini, sebaiknya tak melupakan kewajiban menunaikan zakat fitrah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat, bisa membayarkannya melalui BAZNAS. Membayar zakat di BAZNAS bisa dilakukan di mana pun. Karena BAZNAS membuka layanan digital pembayaran zakat.
Jadi Anda cukup mengklik link https://baznas.go.id/bayarzakat. Lalu isi sesuai data yang diperlukan dan lakukan pembayaran secara mudah melalui transfer bank atau dompet digital lainnya.
Baca Juga: Baznas Sediakan Layanan Jemput Zakat, Muzaki Hanya Tunggu di Rumah
Sebelum membayar, jangan lupa membaca niat zakat fitrah: “Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala.” “Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik di seluruh Indonesia. Termasuk bagi keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. (RO/OL-10)