Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERSONEL Pos Mamuju Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan Korem 142/Tatag Mamuju, mengamankan truk bermuatan 65 panggal kayu dan menghentikan kegiatan pengolahan kayu UD Adita Graha karena tidak berizin, pekan lalu.
“Saya sangat mengapresiasi kerja tim Pos Mamuju dan instansi lainnya di bulan puasa masih serius bersemangat menjalankan tugas. Semoga proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan segera naik ke tingkat penyidikan,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (11/5).
Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan tersebut berawal pada Rabu (5/5) sekitar pukul 12.48 WITA, Tim Pos Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Korem 142/Tatag Mamuju, melintas di sekitar jalan Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju dan menghentikan truk yang mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran. Sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah terkait legalitas kayu-kayu itu. Tim mengamankan dan menitipkan truk bermuatan kayu ilegal itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Purbasan) Mamuju.
Baca juga: KLHK Serahkan Tersangka Kayu ILegal ke Kejari Maumere
Berdasarkan hasil pemeriksaan supir dan pemilik kayu, pukul 13.20 WITA, 7 Mei 2021, Tim menuju ke lokasi pengolahan kayu UD Adita Graha, di Dusun Amalia, Desa Rante Mario, Kecamatan Tommo. Di lokasi Tim bertemu dengan pemilik UD Adita Graha dan memeriksa dokumen izin pengolahan kayu.
Tim mendapati UD Adita Graha hanya memiliki izin industri (SITU-SIUP) dan tidak memiliki izin dari pejabat berwewenang terkait kehutanan. Tim kemudian menghentikan sementara kegiatan pengolahan kayu UD Adita Graha dan mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis dan ukuran kayu bantalan, juga mesin sirkel untuk memotong kayu.
Barang bukti yang diamankan adalah 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 m, 12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran 2 m, dan mesin sawmil/sirkel merk Changgai. Barang bukti dititipkan di Rupbasan Mamuju.(OL-5)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Imbauan pemerintah sangat jelas agar menjelang pilkada ini semua pihak sama-sama menjaga kondusivitas daerah.
SEBANYAK tujuh personel Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sudah menjalani sidang etik dan resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolda Sulbar.
SEORANG bidan desa bernama Safriani (34) di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang mengalami sakit terpaksa ditandu menuju rumah sakit.
Irmawati menjadi salah satu di antara penerima penghargaan dari seluruh Indonesia yang dianggap berprestasi dan membanggakan bagi perempuan dari Indonesia Timur.
KEBAKARAN hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Moloku di Majene, Sulawesi Barat mengakibatkan kabut asap yang menyebar hingga ke permukiman warga.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved