Selasa 11 Mei 2021, 11:11 WIB

Gakkum KLHK Tindak Pelaku Pengolahan Kayu Ilegal di Sulbar

Atalya Puspa | Humaniora
Gakkum KLHK Tindak Pelaku Pengolahan Kayu Ilegal di Sulbar

MI
Ilustrasi penangkapan truk pengangkut kayu ilegal

 

PERSONEL Pos Mamuju Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan Korem 142/Tatag Mamuju, mengamankan truk bermuatan 65 panggal kayu dan menghentikan kegiatan pengolahan kayu UD Adita Graha karena tidak berizin, pekan lalu.

“Saya sangat mengapresiasi kerja tim Pos Mamuju dan instansi lainnya di bulan puasa masih serius bersemangat menjalankan tugas. Semoga proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan segera naik ke tingkat penyidikan,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan resmi, Selasa (11/5).

Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penangkapan tersebut berawal pada Rabu (5/5) sekitar pukul 12.48 WITA, Tim Pos Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Korem 142/Tatag Mamuju, melintas di sekitar jalan Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju dan menghentikan truk yang mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran. Sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah terkait legalitas kayu-kayu itu. Tim mengamankan dan menitipkan truk bermuatan kayu ilegal itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Purbasan) Mamuju.

Baca juga: KLHK Serahkan Tersangka Kayu ILegal ke Kejari Maumere

Berdasarkan hasil pemeriksaan supir dan pemilik kayu, pukul 13.20 WITA, 7 Mei 2021, Tim menuju ke lokasi pengolahan kayu UD Adita Graha, di Dusun Amalia, Desa Rante Mario, Kecamatan Tommo. Di lokasi Tim bertemu dengan pemilik UD Adita Graha dan memeriksa dokumen izin pengolahan kayu.

Tim mendapati UD Adita Graha hanya memiliki izin industri (SITU-SIUP) dan tidak memiliki izin dari pejabat berwewenang terkait kehutanan. Tim kemudian menghentikan sementara kegiatan pengolahan kayu UD Adita Graha dan mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis dan ukuran kayu bantalan, juga mesin sirkel untuk memotong kayu.

Barang bukti yang diamankan adalah 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 m, 12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran 2 m, dan mesin sawmil/sirkel merk Changgai. Barang bukti dititipkan di Rupbasan Mamuju.(OL-5)

Baca Juga

HO

Atase Imigrasi Beijing Gelar Pelayanan Keimigrasian di Wuhan

👤Widhoroso 🕔Minggu 24 September 2023, 23:11 WIB
Imigrasi KBRI Beijing bersama dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Beijing melaksanakan pelayanan keimigrasian bagi WNI di daerah...
HO

Tokoh Muda Palopo Ajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024

👤Widhoroso 🕔Minggu 24 September 2023, 21:49 WIB
HARI Sumpah Pemuda yang jatuh setiap 28 Oktober merupakan momentum bagi generasi muda untuk memberikan sumbangsih kemajuan...
Dok. Pribadi

Bantu Akses Pendidikan Tinggi, SFD Arie Wibowo Beri Beasiswa ke Warga Daerah Terpencil

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 24 September 2023, 21:28 WIB
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan berbagai sektor, Arie memfasilitasi pemberian beasiswa kepada mereka yang berprestasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya