Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KLHK Serahkan Tersangka Kayu ILegal ke Kejari Maumere

Gabriel Langga
15/1/2021 08:26
KLHK Serahkan Tersangka Kayu ILegal ke Kejari Maumere
Tersangka kayu ilegal diserahkan kepada Kejari Maumere.(MI/Gabriel Langga)

PENYIDIK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jabanusra menyerahkan tersangka kasus perdagangan kayu ilegal berinisial JT asal Ambon ke Kejaksaan Negeri Maumere (Kejari), Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1). Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur.

Dikatakan Nur, penyerahan tersangka, yang merupakan Direktur CV Astria Arifa itu dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa peneliti Kejari Maumere tertanggal 12 Januari 2021.

Barang bukti yang diserahkan berupa kayu gergajian dengan volume 175,3380 meter kubik, satu buah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen SKSHHK, lima lembar surat-surat berlayar dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.

Baca juga: Penjualan Tanah Negara Bupati Agustinus Tersangka

"Tadi tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Maumere," kata Nur.

Ia menyampaikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test antigen dan swab. Kemudian yang bersangkutan dinyatakan negatif covid-19.

"Hasil rapid test antigen dan swab yang bersangkutan negatif covid-19. Setelah hasil negatif, baru kita serahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Maumere untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sikka," ungkap dia.

Dia menceritakan, dalam rangkaian proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di
lokasi Pelabuhan Wuring Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, tepatnya di gudang UD Indah di Jl Bengkunis.

Pada tahap proses penyidikan, kata dia, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan kegiatan penyidikan di Ambon dan Seram dari 10 sampai 18 November 2020.  Dan dilakukan pemeriksaan,  penangkapan dan penahanan tersangka. Selanjutnya  penyidik membawa tersangka dari Ambon ke Maumere untuk dilakukan penahanan di Polres Sikka..

"Penyidik KLHK menjerat tersangka dengan pasal 14 huruf a dan atau b jo pasal  88 ayat 1 huruf b dan atau pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan  ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik