Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penjualan Tanah Negara Bupati Agustinus Tersangka

JL/PO/FB/LD/N-3
15/1/2021 04:15
Penjualan Tanah Negara Bupati Agustinus Tersangka
Para tersangka kasus korupsi penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ditahan Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, kemarin(MI/PALCE AMALO)

KASUS korupsi dengan modus penjualan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menapaki tangga menuju puncak. Kemarin, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Bupati Agustinus Ch Dula dan 15 orang lainnya sebagai tersangka.

Bupati belum ditahan, tetapi para tersangka lain diboyong ke Kupang dan ditahan. Di antara mereka ialah Ambrosius Syukur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Manggarai Barat, dan notaris Theresia Koroh.

Kasus penjualan tanah milik pemerintah kabupaten seluas 30 hektare itu telah merugikan negara hingga Rp3 triliun. Sejak 2017, lahan itu dikuasai oleh sekitar 20 orang, terdiri atas pengusaha dan pejabat.

“Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, hari ini kami menetapkan dan memeriksa Bupati Agustinus sebagai tersangka. Selain itu, kami juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka dan ditahan,” papar Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Muhamad Ilham Samudra di Labuan Bajo.

Bupati, tambahnya, belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Seorang tersangka lain yang paling sering disebut namanya, Veronica Syukur, seorang pengusaha, pemilik dua hotel di Labuan Bajo, juga belum diboyong ke Kupang karena terinfeksi covid-19. Adapun seorang tersangka dinyatakan buron.

Di Kupang, saat mendarat, pesawat Wings Air menurunkan 10 tersangka dari Labuan Bajo. Dua tersangka lain yang juga sudah ditahan ialah warga Kota Kupang dan seorang tersangka ada di Jakarta.

“Kami menetapkan 16 tersangka dalam kasus penjualan tanah negara di Labuan Bajo. Hari ini, 13 tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya belum ditahan,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto.

Ia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menyita tanah, hotel, uang, dan memeriksa 102 saksi dan 5 saksi ahli.

Di Banyumas, Jawa Tengah, Kejari Purwokerto menahan Agus Lestiono, mantan anggota DPRD. Ia diduga menawarkan proyek senilai Rp4,79 miliar kepada pengusaha. “Ia meminta fee sebesar 7% dari nilai proyek, tapi ternyata proyeknya tidak sampai ke pengusaha,” kata Kajari Sunarwan. (JL/PO/FB/LD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya