PEMERINTAH melalui Kementerian Sekretariat Negara memutuskan untuk mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun terakhir dikelola Yayasan Harapan Kita.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sedianya, kawasan wisata bertema budaya itu adalah aset milik negara. Namun, melalui Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977, pemerintahan kala itu menyerahkan pengelolaan kawasan kepada Yayasan Harapan Kita, sebuah badan hukum yang digawangi Keluarga Cendana.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan upaya pengambilalihan tersebut didasarkan pada rekomendasi beberapa pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Universitas Indonesia dan tim legal audit Universitas Gajah Mada.
Mereka berpandangan bahwa TMII akan mampu memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara jika dikembalikan kepada pemerintah.
"Tujuan utamanya adalah agar TMII bisa dikelola dengan lebih baik sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan negara, terutama sekali dalam kontribusi keuangan," ujar Pratikno.
Dengan berada di tangan pemerintah, ia meyakini pengelolaan kawasan wisata akan berjalan semakin baik. Terlebih, TMII didukung banyak kementerian/lembaga serta badan usaha milik negara sehingga kolaborasi bisa berjalan secara lebih maksimal.
TMII dibangun di Jakarta Timur di atas lahan seluas 1,47 juta hektare. Berdasarkan taksiran yang dilakukan pada 2018, valuasi TMII ditetapkan sebesar Rp20 triliun. Pratikno meyakini, nilai tersebut kini sudah meningkat lebih besar lagi. (Pra/OL-09)