Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Begini Aturan Baru saat Sekolah Tatap Muka Dimulai

Ferdian Ananda Majni
04/4/2021 17:40
Begini Aturan Baru saat Sekolah Tatap Muka Dimulai
Uji coba pembelajaran tatap muka(Antara/Maulana Surya)

PEMERINTAH melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa pada tahun ajaran baru Juli nanti, semua sekolah di Tanah Air harus sudah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah diberi kewenangan untuk mengatur jadwal PTM terbatas. Artinya setiap sekolah bisa menentukan PTM dilakukan 2 atau 3 kali seminggu menjadi diskresi sekolah. Namun, ada beberapa kebiasaan yang harus diperhatikan agar PTM berjalan sesuai rencana dan protokol kesehatan.

"Dua bulan pertama tidak ada acara bersama, tidak boleh makan bersama di kantin sekolah," kata Mendikbud Nadiem dalam keterangannya Sabtu (3/4).

Selanjutnya tidak boleh ada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Namun, menurut Nadiem, aktivitas fisik tetap disarankan dilakukan di rumah masing-masing.

"Tidak ada kerumunan, semua harus pakai masker, masuk sekolah dan selesai pulang langsung," jelasnya 

Kemudian saat masa transisi sekolah tatap muka terbatas kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan. Kegiatan lain, seperti orangtua menunggu peserta didik di sekolah, pertemuan orang tua-peserta didik, dan pengenalan lingkungan sekolah.

Namun demikian, setelah masuk dalam masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Begitu juga dengan kegiatan olahraga, ekstrakurikuler dan kegiatan selain pembelajaran bisa dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga : Wamenag: Pesantren Tonggak Utama Pengawal Moderasi Beragama

"Ini bukan sekolah biasa, tapi tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang sangat berbeda," paparnya 

Nadiem menegaskan, peran aktif kepala sekolah dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk memastikan sekolah tatap muka terbatas ini dapat berjalan dengan aman. Dimana kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi kuncinya.

"Kita ingin kepala sekolah secara konsisten memberikan edukasi penerapan prokes di dalam lingkungannya dan mereka harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dan dilaksanakan dengan memenuhi seluruh checklist tersebut," lanjutnya 

Dia berharap Kepala sekolah juga diwajibkan menyiapkan satgas Covid-19, melakukan penanganan kasus, dan dapat menutup sementara sekolah ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

Sebelumnya, terkait pembukaan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan ada lima tahapan yang harus dilakukan. Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat.

"Secara prinsip ada 5 tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," kata Prof Wiku Kamis (25/3).

Rincian lima tahapan itu di antaranya tahap pra kondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat-daerah serta monitoring dan evaluasi. Untuk tahap pertama, prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya