Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Soal Insentif Tenaga Kesehatan

Ferdian Ananda Majni
01/4/2021 06:23
Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Soal Insentif Tenaga Kesehatan
Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KEMENTERIAN Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengakui masih ada tunggakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan 2020. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

“Sedangkan untuk 2021, dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, kami, di PPSDM, akan berusaha segera mempercepat proses pembayaran,” kata Kirana dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).

Baca juga: Percepat Program Vaksinasi, Bio Farma Tambah Fasilitas Produksi

Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana? Rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Hal itu tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani covid-19,” tutur Kirana.

Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada April mendatang, sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk 2021 bisa segera dibayarkan.

Sedangkan, untuk tunggakan 2020, sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

“Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucap Kirana.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya