Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lindungi Sumber Daya Genetik, Pembentukan Satgas Mendesak

Faustinus Nua
24/3/2021 16:30
Lindungi Sumber Daya Genetik, Pembentukan Satgas Mendesak
Keanekaragaman hayati di perairan Kajuwulu, Magepanda, Sikka, NTT.(MI)

LIMA rekomendasi dihasilkan dari focus group discussion (FGD) Geopolitik dan Perlindungan Sumber Daya Genetik yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) selama dua hari terakhir. Salah satu rekomendasinya adalah pembentukan satuan tugas khusus perlindungan sumber daya genetik.

"Satuan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, sehingga upaya pengawasan dan pengendalian sumber daya genetik dapat terintegrasi," sebut Kasubid Sumber Daya Genetika Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Moh Haryono, selaku tim perumus rekomendasi, Jakarta, Rabu (24/3).

Sebagai rekomendasi kedua, dalam hal pengawasan terhadap lalu lintas sumber daya genetik, dinilai perlu adanya penerapan 5 pilar pengawasan yaitu pengawasan terhadap barang, dokumen, alat angkut, pelaku dan pengawasan terhadap transaksi.

Hal itu, kata Haryono, penting lantaran Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai posisi strategis dan kaya akan keanekaragaman hayati baik pada tingkat ekosistem spesies dan genetik.

"Keanekaragaman hayati termasuk sumber daya genetik Indonesia merupakan aset negara sebagai bentuk kedaulatan yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang," jelasnya.

Untuk rekomendasi ke-3, dinilai penting penerapan protokol Nagoya secara lebih intensif khusus aspek benefit sharing dalam pemanfaatan sumber daya genetik melalui pengembangan user dan akses atas teknologi dalam memberikan nilai tambah sumber daya genetik tersebut.

Sebagai rekomendasi ke-4, FGD juga mengamanatkan pengembangan mengembangkan jejaring dan kerja sama yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya genetik baik di tingkat nasional maupun global. Hal itu terkait eksplorasi sumber daya genetik sebagai modal dasar pembangunan.

Terakhir, rekomendasi ke-5 FGD meminta agar dilakukan pengembangan dan integrasi data dan informasi sumber daya genetik antar kementerian dan lembaga terkait. "Integrasi dapat dilakukan melalui pengembangan sistem big data nasional," seru Haryono.

Haryono mengatakan bahwa dalam upaya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi baik pada tingkat undang-undang peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Namun dirasa masih perlu penguatan dalam implementasinya.

"Perlunya komitmen dan tekad bersama dari seluruh komponen bangsa untuk melindungi keanekaragaman hayati termasuk sumber daya genetik sebagai bentuk kedaulatan negara dari berbagai macam bentuk pencurian," tegasnya.

Sumber daya genetik, lanjutnya perlu dilindungi sebagai bentuk kekayaan intelektual komunal. Juga untuk menghindari penyalahgunaan dan klaim dari pihak lain yang dapat merugikan bangsa Indonesia.

Tempat perlindungan keanekaragaman hayati termasuk sumber daya genetik pada tingkat global perlu terus diperjuangkan melalui forum-forum internasional.

Lantas, sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan maka perlu penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lalu lintas sumber daya genetik di pintu masuk dan pintu pengeluaran. Koordinasi dan kerjasama antar instansi dan unit pelaksana teknis di tingkat lapangan perlu ditingkatkan.

"Pemanfaatan sumber daya genetik di Indonesia harus didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan perlu menggunakan konsep pentahelix yang bersifat kolaboratif sehingga dapat lebih menjamin kelestariannya," terangnya.

Lebih lanjut, pemanfaatannya juga harus meningkatkan bioprospeksi untuk menghasilkan produk bernilai komersial yang mempunyai nilai tambah. Di samping itu perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas aspek sumber daya manusia dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur dan teknologi dalam pelaksanaan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan sumber daya genetik

"Pemberian akses pemanfaatan secara tradisional kepada masyarakat dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat pemilik tempat asal sumber daya genetik dalam pengembangan sumber daya genetik menjadi produk yang bernilai ekonomi tinggi," tandasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, kekayaan Keanekaragaman Hayati yang tersimpan di wilayah perairan (marine mega biodiversity) Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, sedangkan di daratan merupakan nomor dua di dunia setelah Brasil. "Kekayaan kehati ini mencakup genetik, spesies hingga beranekaragam ekosistem unik," kata Siti.

Akibat lemahnya pengelolaan dan pengawasan, menurut Siti, tercatat bahwa telah terjadi beberapa kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy), antara lain, publikasi peneliti asing tanpa izin atas penemuan species baru Tawon Raksasa (Megalara Garuda) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Kasus kedua ialah pendaftaran paten atas sembilan jenis tumbuhan asli Indonesia oleh Shiseido perusahaan kosmetik Jepang (kemudian dipatenkan), meski saat ini sudah dicabut kembali patennya.

Kemudian, kasus pencurian Kantong Semar (Nephentes clipeata) di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat oleh peneliti asing, dan Publikasi tanpa izin hasil penelitian amphibi dan reptil di TN Lore Lindu Sulawesi Tengah oleh peneliti asing. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya