Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PPKM Mikro Dilanjutkan, Pemerintah Ingin Kasus Positif Rendah

Indriyani Astuti
21/3/2021 18:00
PPKM Mikro Dilanjutkan, Pemerintah Ingin Kasus Positif Rendah
Ilustrasi petugas menindak warga yang melanggar aturan PPKM skala mikro.(Antara)

MENTERI Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2021, yang memperpanjang masa PPKM skala mikro dari 23 Maret hingga 5 April 2021. 

Adapun penerapan wilayahnya diperluas dengan tambahan lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A menjelaskan hasil evaluasi penerapan PPKM mikro menunjukkan upaya itu dapat menurunkan angka kasus positif. Namun, upaya tersebut masih belum cukup. Pemerintah memperpanjang PPKM Pmikro untuk menekan kasus positif covid-19.

Baca juga: Kemendagri: Minimal 8% Dana Desa untuk Dukung PPKM Mikro

"Pemerintah menghendaki angka positif serendah mungkin," ujar Safrizal, Minggu (21/3).

Sebelumnya, implementasi PPKM mikro cukup efektif. Bahkan, mampu menekan angka positif dari 14.000 per hari, lalu turun menjadi kurang 5.000 kasus per hari. Selain itu, terdapat alasan untuk memperluas cakupan wilayah PPKM mikro, dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.

"Sesuai instruksi menteri, wilayah itu masuk dalam empat indikator penerapan PPKM Mikro," imbuhnya.

Empat indikator tersebut, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Baca juga: Generasi Z Apresiasi Jokowi Soal Penanganan Covid-19

Dalam PPKM mikro yang dimulai Senin (23/3) besok, Safrizal menyebut pada prinsipnya hampir sama dengan implementasi sebelumnya. Namun, pemerintah melonggarkan pembatasan di kegiatan bidang sosial budaya. Dalam hal ini, diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pun, peserta paling banyak 25% dari total kapasitas.

Pemerintah dikatakannya ingin agar pekerja seni juga melakukan adaptasi terhadap kenormalan baru. "Memberi kesempatan pekerja seni untuk adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti dievaluasi pelaksanaannya," pungkas Safrizal.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik