Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menyebut minimal 8% dana desa harus disalurkan untuk penanganan covid-19 dan mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.
“Kita minta minimal 8%. Pasti ada variasi di tiap-tiap desa. Tergantung kebutuhan dalam rangka surveilans dan pengendalian mereka," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal melalui keterangan resmi, Kamis (11/2).
Baca juga: TNI jadi Tracer, Harus Santun dan Persuasif
Dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan posko pengawasan, rumah isolasi serta kegiatan tracing dan testing.
Selain itu, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk program padat karya yang melibatkan masyarakat.
"Jika diperlukan, itu bisa untuk menghidupkan kerajinan masyarakat seperti membuat masker. Selain untuk pemasukan, masker juga bisa dipakai sendiri jadi tidak ada alasan warga tidak punya masker,” jelas Safrizal.
Ia pun mengaku telah berbicara dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait perihak tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Berskala Mikro per 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
Pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat serta tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganan jauh lebih spesifik.
“Penerapan PPKM Mikro mengedepankan upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Kita haral ini bisa menahan laju penularan covid-19 dengan lebih cepat. Semua pihak harus berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga dan negara,” tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved