Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan neraca keuangan perusahaan sempat surplus RP 18,74 triliun. Namun, surplus tersebut belum bisa dikatakan aman untuk kinerja keuangan BPJS Kesehatan.
"Ini kan surplus cuma di arus kas. Sedangkan PP Nomor 84 Tahun 2015 mengatur kapan BPJS Kesehatan secara kondisi keaungan dipersepsikan, atau paling tidak dikatakan aman," tutur Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
"Aman itu kalau kondisinya memiliki aset yang mencukup. Estimasi pembayaran klaim satu setengah bulan per tahun, yakni Rp13,93 triliun," imbuh Ali.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tak Jadi Naik
Lebih lanjut, Ali menjelaskan aset BPJS Kesehatan saat ini justru masih minus Rp6,36 triliun. Itu jauh dari ambang batas aman, yakni Rp13,93 triliun, meskipun arus kas perusahaan surplus Rp 18,74 triliun.
"Per 31 Desember 2020, dana jaminan sosial kesehatan masih minus Rp6,36 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Ekonomi Bisa Tumbuh 4,8% Asal Kasus Covid-19 Turun Signifikan
Menurutnya, hal ini disebabkan jumlah klaim yang belum dilaporkan cukup besar. Secara keseluruhan, total kewajiban berupa klaim yang masih proses verifikasi mencapai Rp25,15 triliun.
"Jadi, ini yang jarang disebut dan orang tidak tahu. Surplus, tapi kewajiban outstanding dan utang itu Rp25,15 triliun," pungkas Ali.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf yang dihubungi terpisah, menyebut tidak ada gagal bayar atas klaim rumah sakit sejak Juli 2020. "Artinya, pelayanan kepada peserta tetap berjalan seperti biasa. Rumah sakit bisa fokus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS," kata Iqbal.(OL-11)
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved