Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tak Jadi Naik

Suryani Wandari
17/3/2021 15:02
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tak Jadi Naik
BPJS Kesehatan(MI/Pius Erlangga)

KETUA Dewan Jamininan kesehatan Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan pemerintah memastikan iuran yang harus ditanggung peserta kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.

"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III. Kami telah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini. Jadi seperti yang tercantum dalam Perpres," ungkap Tubagus dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3).

Ia menambahkan hal ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020 yang telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial hhingga BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jawab tentang Besaran Iuran Peserta Kelas III

Ketika itu, pemerintah memastikan adanya perubahan iuran karena diberlakukannya amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang memuat kebijakan mengurangi subsidi yang diberikan untuk kelas III dari yang semula sebesar Rp16.500 menjadi Rp7.000. Namun dengan ini, iuran yang harus dikeluarkan peserta tetap sebesar Rp25.500 per bulan.

Dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Kamis (18/3), BPJS Kesehatan menyatakan tidak benar pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan. Pasalnya, ini tidak sesuai dengan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR pada 24 November 2020, DJSN diminta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III sehingga peserta pada segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dengan beberapa kesimpulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan Program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pasal 34 ayat 1 huruf b Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan lelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan ketentuan untuk 2021 dan tahun berikutnya:

a) Sebesar Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta;

b) Sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP;

c) Iuran bagian peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagian atau seluruhnya. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya