Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Syarief Oebaidillah
16/3/2021 18:45
MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Vaksin covid-19(Antara)

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia menggelar rapat pleno membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Hal ini sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaansaat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara massif", " kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Saleh , Selasa (16/3).

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Pertimbangan Penundaan Vaksin AstraZeneca

Dalam ketentuan hukum isi fatwa tersebut menyatakan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Untuk itulah, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan agar pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Sedangkan bagi umat Islam, MUI mengimbau untuk wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya