Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia menggelar rapat pleno membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Hal ini sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaansaat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara massif", " kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Saleh , Selasa (16/3).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Pertimbangan Penundaan Vaksin AstraZeneca
Dalam ketentuan hukum isi fatwa tersebut menyatakan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Untuk itulah, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan agar pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Sedangkan bagi umat Islam, MUI mengimbau untuk wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (OL-4)
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Kami berharap tidak banyak tenaga kesehatan yang terjangkit vaksin covid-19,
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Persetujuan izin edar telah dirilis BPOM pada 9 Desember 2023 lalu.
Ke-19 pasien tersebut hanya bergejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah mereka.
Upaya pemulihan ekonomi akan bergantung pada seberapa besar keberhasilan pemerintah menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh virus korona.
YKMI sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Visa F-1 milik enam mahasiswa telah dicabut oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS).
Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya.
Dalam kondisi kedaruratan atau mendesak, penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin diperbolehkan dengan syarat.
Yang pertama ada fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. Kedua, fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini.
Pengurus MUI yang baru harus bisa menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah dan menciptakan kesejukan dalam beragama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved