Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Direktur Jenderal Pengolahaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Ia juga menegaskan material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Sehingga ia juga membantah bahwa limbah batu bara dikeluarkan dari seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"JAdi limbah batu bara dikeluarklan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar," kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3).
Baca juga: Kemenristek Dorong Hilirisasi Riset Berbasis Ekonomi Sirkular
Ia melanjutkan, dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Selanjutnya, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3,
"YAng tetap limbah B3 Adalah industri yang menggunakan pembakaran dengan stoker boiler atau tyungku industri karna teknologi mereka masih belum memenuhi syarat, limbahnya masih B3," kata Vivien.
Sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.
Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.
Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan, misalnya persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.
Hal ini juga diterapkan oleh beberapa negara seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tatacara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia.
Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal PSLB3, KLHK Sayed Muhadar menegaskan walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3 yang meliputi: (a) Upaya pengurangan limbah atau Waste minimisation; (b)
Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau From cradle to grave; (c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle; (d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay; (e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau Proximity; dan (f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.
"Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Sayed. (H-3)
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Kemenag menargetkan pembangunan 160 KUA berbasis konsep ramah lingkungan atau green building. Tahap pembangunan fisik dimulai Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved