Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan agar UU ini lebih bagus dan tetap memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran norma di jagat siber.
“Tidak semua pasal di UU ITE salah. Tidak semua pasal di UU ITE bersoal. Karena kalau kita biarkan (menghilangkan sanksi) bisa dibayangkan orang akan dengan mudah caci maki, menipu, dan mengancam, tetapi tidak ada sanksi,” ungkap Ramli dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu : Polemik UU ITE pada Sabtu (6/3), seperti dilansir dari laman Unpad.
Ramli meminta masyarakat melihat secara obyektif soal UU ITE ini. Dijelaskannya, UU ITE ini lahir pada 2008 silam. Saat itu, teknologi komunikasi masih sebatas telepon dan SMS serta belum banyak yang menggunakan ponsel pintar.
Satu dasawarsa berlalu, teknologi bertransformasi kian maju. Masifnya penggunaan ponsel pintar memudahkan setiap orang untuk berbagi dan menyebarkan informasi. Hal ini melahirkan adanya kerancuan makna dalam pasal UU ITE.
Ramli menyontohkan, pada Pasal 27 Ayat 3 misalnya. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan sehingga membuatnya dapat diakses.
“Kalau disandingkan dengan zaman sekarang luas sekali. Bisa saja orang itu tidak punya niat mencemarkan nama baik, maksudnya hanya mentransmisikan (tidak menyiarkan) ke pribadi, itu bisa kena,” paparnya.
Karena itu, soal pasal karet ini perlu dicermati dengan baik saat proses revisi dilakukan. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah melakukan tinjauan yuridis terhadap Pasal 27 Ayat 3 UU ITE beberapa tahun silam. Ada keputusan yang menjadikan suatu peristiwa yang menyangkut Pasal 27 Ayat 3 bisa menjadi pidana.
“MK sendiri memutuskan bahwa pasal ini di berbagai negara ada. Tetapi penafsiran dan penerapannya tidak boleh lepas dari pasal 310 dan 311 KUHP. Sifatnya harus distribusi dan intinya ada maksud untuk mencemarkan nama baik orang lain,” kata guru besar cyber law, hukum kekayaan intelektual dan hukum perdata internasiona Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Jika sudah dianggap sebagai pencemaran nama baik, kata Ramli, maka kasus ini bisa masuk ke dalam delik aduan. Namun, menurut dia, seharusnya kasus pencemaran nama baik hanya boleh dilaporkan oleh korban. “Orang lain tidak boleh melapor,” imbuhnya. (H-2)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved