Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Revisi UU ITE Harus Tetap Mempertimbangkan Keadilan

Zubaedah Hanum
07/3/2021 11:05
Revisi UU ITE Harus Tetap Mempertimbangkan Keadilan
Infografis(MI)

DIRJEN Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan agar UU ini lebih bagus dan tetap memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran norma di jagat siber.

“Tidak semua pasal di UU ITE salah. Tidak semua pasal di UU ITE bersoal. Karena kalau kita biarkan (menghilangkan sanksi) bisa dibayangkan orang akan dengan mudah caci maki, menipu, dan mengancam, tetapi tidak ada sanksi,” ungkap Ramli dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu : Polemik UU ITE pada Sabtu (6/3), seperti dilansir dari laman Unpad.

Ramli meminta masyarakat melihat secara obyektif soal UU ITE ini. Dijelaskannya, UU ITE ini lahir pada 2008 silam. Saat itu, teknologi komunikasi masih sebatas telepon dan SMS serta belum banyak yang menggunakan ponsel pintar.

Satu dasawarsa berlalu, teknologi bertransformasi kian maju. Masifnya penggunaan ponsel pintar memudahkan setiap orang untuk berbagi dan menyebarkan informasi. Hal ini melahirkan adanya kerancuan makna dalam pasal UU ITE.

Ramli menyontohkan, pada Pasal 27 Ayat 3 misalnya. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan sehingga membuatnya dapat diakses.

“Kalau disandingkan dengan zaman sekarang luas sekali. Bisa saja orang itu tidak punya niat mencemarkan nama baik, maksudnya hanya mentransmisikan (tidak menyiarkan) ke pribadi, itu bisa kena,” paparnya.

Karena itu, soal pasal karet ini perlu dicermati dengan baik saat proses revisi dilakukan. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah melakukan tinjauan yuridis terhadap Pasal 27 Ayat 3 UU ITE beberapa tahun silam. Ada keputusan yang menjadikan suatu peristiwa yang menyangkut Pasal 27 Ayat 3 bisa menjadi pidana.

“MK sendiri memutuskan bahwa pasal ini di berbagai negara ada. Tetapi penafsiran dan penerapannya tidak boleh lepas dari pasal 310 dan 311 KUHP. Sifatnya harus distribusi dan intinya ada maksud untuk mencemarkan nama baik orang lain,” kata guru besar cyber law, hukum kekayaan intelektual dan hukum perdata internasiona Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Jika sudah dianggap sebagai pencemaran nama baik, kata Ramli, maka kasus ini bisa masuk ke dalam delik aduan. Namun, menurut dia, seharusnya kasus pencemaran nama baik hanya boleh dilaporkan oleh korban. “Orang lain tidak boleh melapor,” imbuhnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik