Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIRJEN Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan agar UU ini lebih bagus dan tetap memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran norma di jagat siber.
“Tidak semua pasal di UU ITE salah. Tidak semua pasal di UU ITE bersoal. Karena kalau kita biarkan (menghilangkan sanksi) bisa dibayangkan orang akan dengan mudah caci maki, menipu, dan mengancam, tetapi tidak ada sanksi,” ungkap Ramli dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu : Polemik UU ITE pada Sabtu (6/3), seperti dilansir dari laman Unpad.
Ramli meminta masyarakat melihat secara obyektif soal UU ITE ini. Dijelaskannya, UU ITE ini lahir pada 2008 silam. Saat itu, teknologi komunikasi masih sebatas telepon dan SMS serta belum banyak yang menggunakan ponsel pintar.
Satu dasawarsa berlalu, teknologi bertransformasi kian maju. Masifnya penggunaan ponsel pintar memudahkan setiap orang untuk berbagi dan menyebarkan informasi. Hal ini melahirkan adanya kerancuan makna dalam pasal UU ITE.
Ramli menyontohkan, pada Pasal 27 Ayat 3 misalnya. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan sehingga membuatnya dapat diakses.
“Kalau disandingkan dengan zaman sekarang luas sekali. Bisa saja orang itu tidak punya niat mencemarkan nama baik, maksudnya hanya mentransmisikan (tidak menyiarkan) ke pribadi, itu bisa kena,” paparnya.
Karena itu, soal pasal karet ini perlu dicermati dengan baik saat proses revisi dilakukan. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah melakukan tinjauan yuridis terhadap Pasal 27 Ayat 3 UU ITE beberapa tahun silam. Ada keputusan yang menjadikan suatu peristiwa yang menyangkut Pasal 27 Ayat 3 bisa menjadi pidana.
“MK sendiri memutuskan bahwa pasal ini di berbagai negara ada. Tetapi penafsiran dan penerapannya tidak boleh lepas dari pasal 310 dan 311 KUHP. Sifatnya harus distribusi dan intinya ada maksud untuk mencemarkan nama baik orang lain,” kata guru besar cyber law, hukum kekayaan intelektual dan hukum perdata internasiona Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Jika sudah dianggap sebagai pencemaran nama baik, kata Ramli, maka kasus ini bisa masuk ke dalam delik aduan. Namun, menurut dia, seharusnya kasus pencemaran nama baik hanya boleh dilaporkan oleh korban. “Orang lain tidak boleh melapor,” imbuhnya. (H-2)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved