Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 untuk dievaluasi atau bahkan dicabut. Hal ini dikarenakan beberapa pasal didalamnya yang tidak sesuai dengan agama dan budaya luhur bangsa, yakni salah salah satunya berisi pengaturan investasi miras di empat provinsi Indonesia yakni di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua
“Pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan agama dan budaya luhur bangsa, pembangunan ekonomi juga tidak boleh berdampak buruk pada generasi mendatang,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam preskon pernyataan sikap PP Muhammdiyah yang ditayangkan secara daring, Selasa (2/3).
Setidaknya ada Empat pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait perpres tentang inevstasi miras ini dibacakan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto.
Pertama, PP Muhammadiyah sangat keberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
“Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila,” ucap Agung Danarto.
Kedua, Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Menurutnya, dalam ajaran Islam, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan. Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya.
Baca juga: Presiden Batalkan Regulasi Terkait Investasi Minol
"Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021," lanjut Agung.
Ketiga, pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. Indonesia adalah negara kesatuan yang meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan.
Kekhususan pada empat provinsi tersebut pada tingkat tertentu, menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama, khususnya masyarakat yang beragama Islam.
Keempat, PP Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama.
Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika.
"Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah," pungkasnya.(OL-4)
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Perlu adanya pencegahan pada kegiatan minuman keras di permukiman warga.
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
Pemuda asal Manado, Sulawesi Utara, tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri di Dusun Benteng Timur, Desa Kembang Ragi, Sulawesi Selatan
Salah satu upaya yang dilaksanakan yakni operasi pekat dengan sasaran penyakit masyarakat yaitu penindakan penjual dan peredaran Miras tanpa izin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved