Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Muhammadiyah: Pemerintah Baiknya Majukan Pertanian Dibanding Miras

Suryani Wandari Putri Pertiwi
02/3/2021 14:21
Muhammadiyah: Pemerintah Baiknya Majukan Pertanian Dibanding Miras
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir(MI/RAMDANI)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 untuk dievaluasi atau bahkan dicabut. Hal ini dikarenakan beberapa pasal didalamnya yang tidak sesuai dengan agama dan budaya luhur bangsa, yakni salah salah satunya berisi pengaturan investasi miras di empat provinsi Indonesia yakni di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua

“Pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan agama dan budaya luhur bangsa, pembangunan ekonomi juga tidak boleh berdampak buruk pada generasi mendatang,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam preskon pernyataan sikap PP Muhammdiyah yang ditayangkan secara daring, Selasa (2/3).

Setidaknya ada Empat pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait perpres tentang inevstasi miras ini dibacakan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto.

Pertama, PP Muhammadiyah sangat keberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.

“Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila,” ucap Agung Danarto.

Kedua, Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurutnya, dalam ajaran Islam, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan. Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya.

Baca juga: Presiden Batalkan Regulasi Terkait Investasi Minol

"Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021," lanjut Agung.

Ketiga, pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. Indonesia adalah negara kesatuan yang meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan.

Kekhususan pada empat provinsi tersebut pada tingkat tertentu, menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama, khususnya masyarakat yang beragama Islam.

Keempat, PP Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama.

Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika.

"Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik