Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengelolaan Limbah Medis dari Tingkat Provinsi Hingga RT/RW

Ferdian Ananda Majni
19/2/2021 14:35
 Pengelolaan Limbah Medis dari Tingkat Provinsi Hingga RT/RW
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS: Pekerja berjalan di area gudang insinerator pabrik pengelohan limbah medis B3 Mojokerto, Jawa Timur.(ANTARA/ Syaiful Arif)

Pengelolaan limbah medis tidak bisa lagi dilakukan secara terpusat. Akan lebih efektif dilakukan dari tingkat provinsi hingga RW/RT. Menurut Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  Imran Agus Nurali bahwa pengelolaan limbah medis sudah saatnya berbasis wilayah dan tidak bisa lagi terpusat di pulau Jawa, serta harus diselesaikan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

"Saat ini kan Satgas Covid-19 sampai tingkat kecamatan, bahkan kelurahan dan desa, sampai RT/RW. Mungkin jika itu bisa diselesaikan sesuai wilayah masing-masing misalnya di tingkat RT dikoordinir oleh ketua RTnya bagaimana tadi limbah dari isolasi mandiri tidak sembarangan dicampur dengan limbah domestik," kata Imran dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB di Jakarta, Jumat (19/2)

Secara struktur tentunya itu bisa diselesaikan berdasarkan wilayah-wilayah tersebut. Kata dia, sudah ada kebijakan tindaklanjut surat edaran MenLHK No 20 Tahun 2020 disebutkan bahwa masker sebagai limbah rumah tangga yang bersifat spesifik dan harus dikemas dalam tempat khusus.

"Mengumpulkan limbah infeksius (masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri) dalam wadah tertutup tertulis limbah infeksius, dan mengangkut serta memusnahkan pada pengelohan limbah B3," sebutnya.

Menurutnya, peran RT/RW diperlukan dalam melakukan pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis yang berasal dari rumah tangga (domestik) dan menyediakan tempat sampah khusus di ruang publik. "Ini perlu disosialisasikan bahkan diterapkan di Kelurahan RT/RW dan harus ada penanggung. Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik harusnya sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis," jelasnya.

Namun demikian, selama ini karena kekurangan lahan maka tempat pembuangan domestik dan medis dijadikan satu oleh masyarakat. Dia menekankan praktik yang baik adalah adanya pemisahan antara kedua jenis limbah tersebut dan harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah daerah dapat membantu untuk menyediakan lahan bagi kepentingan tempat pembuangan tersebut. Oleh karena itu, berbagai pihak juga perlu membantu dalam penyebaran luasam edukasi dan informasi terkait penanganan limbah medis di masa pandemi.

"Dunia usaha juga, misalnya produk maskernya bisa diselipkan tata cara pengelohan limbah masker seperti apa. Sehingga masyarakat yang beli mau tidak mau akan terbiasa dan belajar. Jadi masker sekali pakai harus dibuang di tempat sampah yang berbeda dengan sampah jenis lainnya," lanjutnya.

Dia tak memungkiri dalam musim pandemi seperti saat ini penggunaan masker sudah merupakan kewajiban ketika beraktivitas dan adanya potensi virus di masker setelah pemakaian tentunya berpotensi infeksius.

"Kami juga berharap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menyediakan tempat pembuangan akhir, tidak cukup satu jenis untuk domestik harusnya ditambah untuk dipisahkan untuk tempat limbah medis," pungkasnya. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya