Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Dalam kaitan ini, pemerintah melalui Kemendikbud menegaskan kebebasan menggunakan seragam sekolah di sekolah negeri jenjang dikdasmen.
"Berikan kebebasan bagi orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri, pada Bincang Sore virtual b di Jakarta Kamis (11/2).
Acara yang dipandu Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman ini juga menghadirkan Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni. Jumeri mengutarakan SKB Tiga Menteri telah mendapat apresiasi dari Wakil Presiden KH Makruf Amin karena dinilai terbit pada momentum yang tepat, sehingga diharapkan dapat mencegah persoalan seragam sekolah tidak terulang di kemudian hari.
Jumeri mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik. Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik. SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
"Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut," tegas Jumeri.
Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menambahkan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Dalam permendikbud tersebut telah diatur model seragam. Adapun SKB ini memperkuat aturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut," terang Dian.
Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri menjelaskan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama. Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.
Sebagai wujud konsistensi SKB dengan prinsip pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dian menambahkan melalui SKB ini justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan pasal dimaksud. Perwujudan pasal 31 adalah melalui kurikulum pendidikan agama di sekolah, di mana pemerintah sudah menyusun kurikulum pendidikan agama di sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa.
"Satuan pendidikan memiliki komitmen untuk menyediakan guru mata pelajaran agama yang sesuai dengan agama siswa," terang Dian.
Dalam rangka memastikan implementasi SKB maka perturan-peraturan yang bertentangan dengan itu harus dicabut. Oleh sebab itu, Kemendikbud kata Dian telah melakukan koordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri terkait pelaksanaan SKB ini.
“Kami juga telah membuka hotline pengaduan dari masyarakat jadi mohon bantuan untuk mengawal bersama. Agar masyarakat bisa ikut mengawal, maka kami akan selalu menyosialisasikannya ke pemda. Semoga dengan sosialisasi yang terus menerus maka masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaannya," tambahnya.
baca juga: Nadiem: Ada Sanksi Bagi Sekolah yang Langgar SKB Seragam
Senada dengan itu, Hendarman menegaskan jika ada hal yang bertentangan, Kemendikbud siap untuk menindaklanjutinya. Adapun pengenaan sanksi yang terkait dana BOS tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam BOS itu sendiri.
Dian Wahyuni mengutarakan semangat SKB ini adalah agar sekolah tidak melanggar. Oleh karena itu masyarakat diminta turut mengawal bersama aturan dalam SKB ini sehingga keharmonisan antar umat beragama dapat di rasakan bersama dan mutu pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
"Kami berharap, tidak ada sekolah yang melanggar ketentuan SKB sehingga akhirnya diberikan sanksi," pungkas Dian. (OL-3)
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Dialog kebijakan antara Australia dan Indonesia merupakan langkah penting menuju pembangunan kemitraan yang lebih dinamis dan saling menguntungkan.
Aspek demografis ialah wilayah kajian yang kompleks karena di dalamnya kita berhadapan dengan jumlah, persebaran, dan perpindahan penduduk.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
MARI kita mulai dengan pertanyaan apakah mungkin ada sekolah rakyat tanpa rakyat yang menjadi subjek?
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
DITLANTAS Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024
Tanggal 26 Desember menjadi cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri. Namun pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved