Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) angkat bicara mengenai beredarnya promosi nikah muda yang dilakuka oleh Aisha Wedding Organizer kepada para perempuan muslim khususnya umur usia 12-21.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, di samping juga meresahkan masyarakat. Bagaimanapun, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.
“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan” kata Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).
Pernikahan pada usia muda juga menurutnya juga berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak yang mana diperkuat dengan hasil penelitian.
Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.
Tak hanya itu, hasil studi lain menunjukkan hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting yang mana semakin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.
Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan menimpa kelompok usia 20 - 24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun.
Menurutnya, kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak.
"Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan tahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang," jelas Hasto. (OL-4)
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved