Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Promosi Nikahi Perempuan Muda, BKKBN: Munculkan Banyak Resiko

Suryani Wandari Putri Pertiwi
11/2/2021 19:03
Promosi Nikahi Perempuan Muda, BKKBN: Munculkan Banyak Resiko
Gerakan tolak pernikahan anak(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) angkat bicara mengenai beredarnya promosi nikah muda yang dilakuka oleh Aisha Wedding Organizer kepada para perempuan muslim khususnya umur usia 12-21.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, di samping juga meresahkan masyarakat. Bagaimanapun, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.

“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan” kata Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Pernikahan pada usia muda juga menurutnya juga berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak yang mana diperkuat dengan hasil penelitian.

Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.

Tak hanya itu, hasil studi lain menunjukkan hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting yang mana semakin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.

Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan menimpa kelompok usia 20 - 24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun.

Menurutnya, kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak.

"Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan tahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang," jelas Hasto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya