Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LBH APIK Nilai Aisha Wedding Promosikan Tindakan Pedofilia

Suryani Wandari Putri Pertiwi
11/2/2021 16:37
LBH APIK Nilai Aisha Wedding Promosikan Tindakan Pedofilia
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KETUA Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana menegaskan promosi pernikahan muda oleh wedding organizer Aisha Weddings merupakan tindakan secara terbuka mempromosikan tindakan pedofilia.

Hal ini, menurutnya, lantaran pernikahan tersebut bisa menimbulkan adanya pemaksaan hubungan seksual sejak usia dini. "Aisha Weddings mempromosikan pedofilia, karena mempromosikan hubungan seksual dalam hal ini anak-anak perempuan dan itu jelas dalam Pasal 8 di UU Perlindungan Anak. Ini membahayakan sekali," kata Nursyahbani dalam Telekonferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Tak hanya itu, lanjutnya, mempromosikan perkawinan anak, perkawinan paksa, perkawinan siri, poligami juga dianggap sebagai kejahatan perdagangan manusia.

Promosi itu pun dinilainya juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan tidak boleh mempromosikan hal yang bertentangan dengan hukum, etika, norma sosial, dan kesusilaan. Oleh karena itu, pihaknya pun akan melaporkan Aisha Weddings ke pihak kepolisian agar kepolisian membuka jaringan situs eksploitasi anak.

"Jadi kami akan tetap melaporkan kepada kepolisian sebagai antripoint dalam hal ini Kapolri. Ini mumpung Kapolrinya baru dan saya percaya Kapolri concern hal ini nanti bekerja sama dengan Kominfo," ucapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya