Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Libur Imlek, Pegawai Pemerintah dan BUMN Dilarang ke Luar Kota

M. Iqbal Al Machmudi
08/2/2021 18:35
Libur Imlek, Pegawai Pemerintah dan BUMN Dilarang ke Luar Kota
Pegawai Negeri Sipil(MI/Martinus solo )

PEMBATASAN Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai 9-22 Februari 2021 juga akan berlaku pada pembatasan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga melakukan kebijakan pembatasan perjalanan dalam negeri dan internasional. Pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing baik PCR test maupun swab antigen dan pelaksanaan random test.

"Selain itu, pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang yang terkait kegiatan imlek nanti," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/2).

Pengetatan perjalanan internasional kembali diterapkan yakni dilarang memasuki wilayah Indonesia bagi WNA kecuali dengan pengetatan protokol kesehatan seperti PCR test dan kewajiban karantina terpusat.

Baca juga: Ombudsman Nilai Data Vaksinasi di Bali Tak Akurat

Politisi Partai Golkar tersebut menghimbau kepada kepala daerah mengatur pemberlakuan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Pos di Tingkat Desa dan Kelurahan.

"Kemudian kepala daerah menindaklanjuti baik dari Instruksi Mendagri tersebut atau Instruksi Mendes. Gubernur sudah mengeluarkan terkait Surat Edaran (SE) seperti yang dilakukan Gubernur Bali dan Banten," katanya.

Di kesempatan yang sama , Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan khusus aturan untuk Pulau Bali yakni perjalanan udara memerlukan test PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau swab antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan test PCR atau swab antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa untuk perjalanan darat dengan angkutan umum test acak swab antigen atau GeNose bila diperlukan satgas covid. Untuk perjalanan udara menggunakan PCR 3x24 jam atau swab antigen 2x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan perjalanan laut test PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan darat secara pribadi dihimbau menggunakan test PCR atau swab antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya.

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khusus untuk kereta api antar kota menggunakan test PCR, swab antigen dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.

Selain itu, untuk libur keagamaan dan libur panjang test PCR/swab antigen/GeNose berlaku hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dilakukan pembatasan perjalanan.

"Kami memohon TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan dihimbau agar pegawainya menunda perjalanan selama libur panjang atau keagamaan," ungkap Wiku.

Selain itu, protokol kedatangan internasional juga efektif 9 Februari 2021. Dimulai dari pintu kedatangan dengan pengecekan suhu tubuh, validasi hasil pemeriksaan pihak internasional dengan sampel paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan, WNA tidak dapat masuk Indonesia kecuali pemegang visa dan izin tinggal, pemegang izin traver corridor, WNA dengan izin khusus tertulis.

WNA atau WNI yang masuk juga akan dites ulang, WNI akan ditanggung pemerintah sementara WNA biaya pribadi.

Selanjutnya dilakukan karantina selama 5x24 jam dilakukan pusat isolasi dengan aturan WNI yang tak mampu secara ekonomi maka isolasi di karantina khusus biaya ditanggung pemerintah dengan syarat tanda surat tidak mampu.

"WNI yang mampu secara ekonomi dan WNA biayanya ditanggung sendiri. WNI yang tidak mampu berdasarkan SK Satgas Nomor 6/2021 pekerja migran Indonesia, pelajar yang tidak mampu, ASN perjalan dinas internasional," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik