Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Reaksi Anafilaktik akibat Vaksinasi Jarang Terjadi

Ferdian Ananda Majni
25/1/2021 02:55
Reaksi Anafilaktik akibat Vaksinasi Jarang Terjadi
Petugas medis menyuntikkan vaksin covid-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin berkostum wayang Partika Subayo Lelono di Solo.(ANTARA/Maulana Surya)

REAKSI anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi. Dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus. Selain disebabkan Vaksin, reaksi anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain.

"Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa," kata Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/1).

Sebagai tambahan informasi, anafilaktik merupakan syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat. Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.

Guru Besar UNPAD sekaligus Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac Prof Kusnadi Rusmil menegaskan bahwa kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar. Dengan demikian sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.

"Kalau kita melakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta, yang pingsan 10-20 orang. Orang akan ribut, medsos akan bertubi tubi, media sibuk. Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap siap," sebut prof Kusnadi

Prof Kusnadi menegaskan bahwa vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya. Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi tergolong aman sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah, memiliki imunogenitas tinggi, serta efektif untuk mencegah covid-19.

Sejauh ini reaksi anafilaksis tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hanya ditemukan reaksi ringan semisal sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Rafi Ahmad.

Jika terjadi reaksi anafilaktik pascavaksinasi covid-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Dalam Pasal 1 nomor 8 disebutkan bahwa peralatan anafilaktik yaitu alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik. "Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejalanya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” ucap Prof Hindra.

Reaksi anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius. Bila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik