Produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray bukan Penangkal Virus

Zubaedah Hanum
19/1/2021 11:35
Produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray bukan Penangkal Virus
Ilustrasi(Istimewa)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan, produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray Na18201400055 yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2 penyebab covid-19. Penegasan itu dikeluarkan sehubungan dengan maraknya promosi/iklan di berbagai marketplace dan media oleh sosok Kan Eddy.

"Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2. Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Badan POM dalam laman resminya.

Badan POM menyampaikan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan POM, dan telah diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.
 
Kepada pelaku usaha termasuk produsen, Badan POM meminta agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label. "Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," kata Badan POM.

 Kepada masyarakat dihimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2. Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya