Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAKAR Hukum Udara Universitas Tarumanagara Martono mengatakan santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Luncang, Kepulauan Seribu, bukan ganti rugi atau pengganti nyawa yang hilang.
“Santunan merupakan kompensasi dan bukan ganti rugi. Santunan diberikan bukan sebagai ganti nyawa yang hilang, tetapi agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup, terutama apabila korban merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Martono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan dasar hukum untuk santunan kompensasi penumpang meninggal dunia diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, dengan jumlah kompensasi ditentukan (dibatasi) oleh peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011. Menurut keputusan tersebut penumpang yang meninggal dunia memperoleh kompensasi sebesar Rp1,25 miliar.
Di samping kompensasi berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2009 tersebut, penumpang yang meninggal dunia juga dapat memperoleh santunan Asuransi Wajib Dana Kecelakaan Pesawat Udara berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 yang besarnya ditentukan oleh surat keputusan Menteri Keuangan sebesar Rp50 juta bagi penumpang yang mempunyai tiket, dan santunan dari UU No 2 Tahun 1992 bila penumpang membeli asuransi sukarela.
Baca juga : Wagub DKI Sebut Libur Nataru Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19
Selanjutnya, berdasarkan 151 ayat empat UU No 1 Tahun 2009, pengangkut yang mengangkut penumpang tanpa tiket, pengangkut atau dalam hal ini maskapai penerbangan, tidak berhak menggunakan batas tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Menteri 77 Tahun 2011.
“Artinya pengangkut dapat digugat jumlah santunan tidak terbatas,” terang dia lagi.
Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra. (Ant/OL-7)
Pesawat Air India penerbangan 171 jatuh kurang dari 40 detik setelah lepas landas di ahmedabad, Gujarat.
Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India resmi memulai penyelidikan insiden jatuhnya pesawat Air India di Ahmedabad.
PESAWAT penumpang milik Air India yang menuju London, Inggris, jatuh tak lama setelah lepas landas dari Ahmedabad, India barat laut, pada Kamis (12/6) waktu setempat.
PESAWAT maskapai Air India dengan nomor penerbangan AI171 mengalami kecelakaan beberapa saat setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sardar Vallabhbhai Patel, Ahmedabad.
Dave Shapiro, salah satu pendiri Sound Talent Group yang menaungi Sum 41, Story of the Year menjadi salah satu korban tewas dalam jatuhnya pesawat kecil di San Diego.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyesali insiden jatuhnya pesawat di Kota Philadelphia di Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, Jumat (31/1) lalu.
Kamis sore yang panas di Jakarta mendadak berubah kelam. Linimasa dipenuhi kabar singkat nan memilukan: Diogo Jota tutup usia setelah mengalami kecelakaan mobil.
Istri Diogo Jota adalah Rute Cardoso, sosok yang telah menemaninya sejak masa remaja dan baru saja resmi menjadi istrinya pada Juni 2025.
Dalam insiden tersebut, ada 2 orang yang menjadi korban, satu di antaranya langsung bisa dievakuasi dalam kondisi stabil dan selanjutnya dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar.
Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah kecelakaan besar lain di India, ketika sebuah pesawat komersial milik Air India jatuh di Gujarat, menewaskan sedikitnya 270 orang.
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden penerbangan di rute ziarah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved