Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Udara Universitas Tarumanagara Martono mengatakan santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Luncang, Kepulauan Seribu, bukan ganti rugi atau pengganti nyawa yang hilang.
“Santunan merupakan kompensasi dan bukan ganti rugi. Santunan diberikan bukan sebagai ganti nyawa yang hilang, tetapi agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup, terutama apabila korban merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Martono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan dasar hukum untuk santunan kompensasi penumpang meninggal dunia diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, dengan jumlah kompensasi ditentukan (dibatasi) oleh peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011. Menurut keputusan tersebut penumpang yang meninggal dunia memperoleh kompensasi sebesar Rp1,25 miliar.
Di samping kompensasi berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2009 tersebut, penumpang yang meninggal dunia juga dapat memperoleh santunan Asuransi Wajib Dana Kecelakaan Pesawat Udara berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 yang besarnya ditentukan oleh surat keputusan Menteri Keuangan sebesar Rp50 juta bagi penumpang yang mempunyai tiket, dan santunan dari UU No 2 Tahun 1992 bila penumpang membeli asuransi sukarela.
Baca juga : Wagub DKI Sebut Libur Nataru Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19
Selanjutnya, berdasarkan 151 ayat empat UU No 1 Tahun 2009, pengangkut yang mengangkut penumpang tanpa tiket, pengangkut atau dalam hal ini maskapai penerbangan, tidak berhak menggunakan batas tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Menteri 77 Tahun 2011.
“Artinya pengangkut dapat digugat jumlah santunan tidak terbatas,” terang dia lagi.
Berdasarkan data manifest, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra. (Ant/OL-7)
Tim Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan yang menangani kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban.
Meski beberapa bagian pesawat dan korban telah terlihat, proses evakuasi belum dapat dilakukan akibat cuaca ekstrem dan kondisi medan yang berat di lokasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 belum bisa disimpulkan.
TIM SAR mendirikan tenda di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan setelah penemuan badan dan ekor pesawat ATR 42 -500
SEHARI sebelum pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) hilang kontak ternyata mesin pesawat tersebut dilaporkan mengalami masalah.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Jalur A Jajan Tol KM 426.400 Semarang-Bawen tepatnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Selasa (6/1) pagi, dengan korban 1 tewas dan 6 luka.
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved