Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

IDI Minta Sosialisasi Vaksin tidak Dilakukan dengan Ancaman

Hilda Julaika
15/1/2021 11:47
IDI Minta Sosialisasi Vaksin tidak Dilakukan dengan Ancaman
Petugas menyuntikan vaksin covid-19 kepada warga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah.(ANTARA/Mohammad Ayudha.)

KETUA Satgas Penanganan Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban mengingatkan pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi vaksinasi ke masyarakat. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang ragu mendapatkan vaksinasi covid-19 ini.

Namun, dengan catatan sosialisasi perlu dilakukan dengan komunikasi yang lemah lembut dan bahasa yang mudah dipahami. Pemerintah disarankan tidak menangkat ancaman berupa denda kepada warga jika tidak ingin divaksin.

“Saya beberapa kali sampaikan begini, sosialisasi vaksin itu harus lemah lembut dan memakai bahasa yang mudah dipahami. Bukan dengan ancaman. Itu penting,” tulisnya dalam akun Twitter @ProfesorZubairi, Jumat (15/1).

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Keamanan dan Mutu Vaksin Covid-19

Kampanye vaksinasi covid-19 sudah mulai dilakukan, salah satunya di Jakarta. Namun, isu penolakan vaksinasi masih riuh. Oleh karena itu, menurutnya, mengedepankan edukasi adalah penting dilakukan.

“Terus kedepankan edukasi. Kalau sudah, ya di kedokteran itu ada konfidensialitas dan consent. Artinya, setelah dijelaskan, pasien tinggal pilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak. Gitu,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan kalau vaksinasi itu bertujuan melindungi diri. Selain itu, bisa membentuk kekebalan komunal yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan pada semua orang dari covid-19.

Sehingga, kalau masyarakat melakukan penolakan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

“Yang terang, vaksinasi kan tidak hanya untuk melindungi diri. Tapi juga menciptakan kekebalan komunal yang akhirnya melindungi semua orang. Kalau menolak, tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain dan orang terdekat. Ini kan soal kesadaran. Semoga lekas paham,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih selalu mengingatkan masyarakat untuk wajib ikut vaksinasi. Adapun jika menolak vaksinasi akan diancam denda Rp5 juta.

"Ya, bagi masyarakat, sesuai dengan Perda 2/2002, bagi yang menolak vaksin bisa dikenakan sanksi pidana, denda besarnya Rp5 juta," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu (13/1).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mendukung program vaksinasi covid-19 yang dilakukan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu akan keamanan vaksin.

"Kami minta masyarakat mendukung, tidak usah khawatir dan ragu. Vaksin ini baik, aman, sehat, dan membantu kita agar terbebas dari covid-19," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya