Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 Miliar

Insi Nantika Jelita
13/1/2021 05:05
Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 Miliar
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.(ANTARA FOTO/Fauzan)

MASKAPAI Sriwijaya Air diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 miliar atas insiden jatuhnya pesawat bernomor penerbangan SJ-182. Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air soal ganti rugi tersebut. “Perihal kapan diberikan, itu sudah ranahnya maskapai,” ucapnya, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang selama proses pencarian korban dan bakal memenuhi hak-hak penumpang. “Sriwijaya Air menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” kata Jefferson dalam keterangannya.

Di lain pihak, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet memastikan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 akan mendapat biaya santunan melalui ahli waris sebesar Rp50 juta. Pemberian santunan bagi keluarga korban kecelakaan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No 15/PMK.010/2017. “Kami standby, jika ada pengumum an DVI Polri maka kami akan cepat beri santunan,” ujarnya.


Identifikasi korban

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Tim Disaster Victim Identifi cation (DVI) RS Polri kembali mengidentifikasi tiga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Mereka ialah kopilot Fadly Satriyanto dan dua penumpang, yaitu Asy Habul Yamin dan Khasanah. Maka sejauh ini sudah ada empat korban yang dapat diidentifi kasi Tim DVI Polri. Satu korban sebelumnya atas nama Okky Bisma. “Ini adalah hasil pencocokan data yang dilakukan Tim DVI,” papar Rusdi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, kemarin.

Tim DVI RS Polri hingga kemarin juga telah menerima 111 sampel DNA dari keluarga penumpang pesawat Sriwijaya. Akan tetapi, belum semua sampel DNA terkumpul. “Satu korban bisa punya dua sampel DNA, jadi jumlahnya cukup banyak. Semakin banyak semakin baik, nanti digunakan Tim DVI untuk identifikasi terakhir,” ungkap Rusdi. (Ins/Ykb/Iam/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya