Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASKAPAI Sriwijaya Air diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 miliar atas insiden jatuhnya pesawat bernomor penerbangan SJ-182. Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air soal ganti rugi tersebut. “Perihal kapan diberikan, itu sudah ranahnya maskapai,” ucapnya, kemarin.
Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang selama proses pencarian korban dan bakal memenuhi hak-hak penumpang. “Sriwijaya Air menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” kata Jefferson dalam keterangannya.
Di lain pihak, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet memastikan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 akan mendapat biaya santunan melalui ahli waris sebesar Rp50 juta. Pemberian santunan bagi keluarga korban kecelakaan tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No 15/PMK.010/2017. “Kami standby, jika ada pengumum an DVI Polri maka kami akan cepat beri santunan,” ujarnya.
Identifikasi korban
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Tim Disaster Victim Identifi cation (DVI) RS Polri kembali mengidentifikasi tiga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Mereka ialah kopilot Fadly Satriyanto dan dua penumpang, yaitu Asy Habul Yamin dan Khasanah. Maka sejauh ini sudah ada empat korban yang dapat diidentifi kasi Tim DVI Polri. Satu korban sebelumnya atas nama Okky Bisma. “Ini adalah hasil pencocokan data yang dilakukan Tim DVI,” papar Rusdi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, kemarin.
Tim DVI RS Polri hingga kemarin juga telah menerima 111 sampel DNA dari keluarga penumpang pesawat Sriwijaya. Akan tetapi, belum semua sampel DNA terkumpul. “Satu korban bisa punya dua sampel DNA, jadi jumlahnya cukup banyak. Semakin banyak semakin baik, nanti digunakan Tim DVI untuk identifikasi terakhir,” ungkap Rusdi. (Ins/Ykb/Iam/Ant/X-11)
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan arus balik lebih awal, yakni pada 26-27 Maret 2026.
Pemerintah klaim arus balik Lebaran 2026 lancar usai tinjau langsung di Pulo Gebang. Gelombang kedua diprediksi 28-29 Maret, antisipasi disiapkan.
Menhub menjelaskan bahwa pemerintah memberikan stimulus melalui berbagai sektor, termasuk penanggungan pajak pembelian, biaya avtur, hingga biaya tambahan lainnya (surcharge).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau tiga pelabuhan di wilayah Banten, yakni Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Merak.
Pemberian kompensasi dilaksanakan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional dan provinsi
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajarannya untuk konsisten melakukan pemeriksaaan laik jalan atau ramp check di moda transportasi pada masa angkutan Lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved