Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

1 Juta Guru dengan Sistem PPPK Akan Direkrut

Indriyani Astuti
06/1/2021 11:03
1 Juta Guru dengan Sistem PPPK Akan Direkrut
Peserta rekrutmen PPPK mengerjakan soal berbasis computer assisted test (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur.(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

PEMERINTAH akan merekrut 1 juta guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kesempatan untuk mengikuti ujian PPPK tersebut juga terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 23 November 2020, telah mengumumkan dan ini menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2021," ujarnya dikutip dari siaran pers BKN, Rabu (6/1).

Baca juga: Transformasi Pendidikan dan Kebudayaan Dilanjut

Kepala BKN menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK, imbuhnya, memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

"Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah," ucapnya.

PPPK, imbuh Bima, juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Ia lebih jauh menjelaskan dalam sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden No 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk Jabatan Fungsional Guru.

Pasalnya, ada kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru karena Indonesia kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Mengenai gaji dan hak PPPK, Bima menjelaskan PPPK akan memperoleh hak pendapatan gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain itu, menurut Bima, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS," ucapnya .

Adapun perbedaan utama antara PNS dan PPPK ialah sistem pensiun yang ada sekarang. Namun, Bima menekankan tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema sistem pensiun dan jaminan hari tua. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya