Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tjahjo Imbau ASN Tidak Bepergian Selama Libur Nataru Lewat SE

Insi Nantika Jelita
22/12/2020 15:10
Tjahjo Imbau ASN Tidak Bepergian Selama Libur Nataru Lewat SE
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo(MI/SUSANTO)

APARATUR sipil negara (ASN) diminta tak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Upaya tersebut dilakukan untuk menekan penularan covid-19 selama libur akhir tahun.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Nataru. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (22/12).

Namun, dalam SE itu tertuang poin perihal ASN yang tetap berencana bepergian ke luar daerah. Yang pertama harus diperhatikan ialah peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) Untuk melihat zona mana saja yang hijau atau merah.

Lalu mengikuti persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas terkait pergerakkan masyarakat saat libur Nataru.

Baca juga: Dampak Positif Bantuan Subsidi Upah Mulai Terlihat

Untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik