Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengumuman Program Vaksinasi Tunggu Keputusan Pemerintah

Ferdian Ananda Majni
16/12/2020 09:50
Pengumuman Program Vaksinasi Tunggu Keputusan Pemerintah
Suasana Raker antara Menkes, Satgas PEN, Badan POM, Satgas Penanganan Covid-19 dan Dirut PT. Bio Farma dengan Komisi IX DPR , Kamis (10/12)(ANTARA/ MUHAMMAD ADIMAJA)

SATGAS Penanganan Covid-19 meminta pihak-pihak rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta saat ini rumah sakit tidak melakukan kegiatan promosi vaksin covid-19.

"Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi, sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat," kata Wiku.

Dia meyakinkan pemerintah memastikan bahwa vaksin akan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Baik melalui skema subsidi maupun skema mandiri. Informasi terkait detail pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dalam pembahasan. "Akan diinformasikan setelah nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah," jelasnya.

Sementara dari sisi anggaran vaksinasi, Wiku mengungkapkan, sejauh ini tidak ada kendala. Hal ini bertujuan untuk herd immunity atau kekebalan kelompok melalui program vaksinasi.

Masih menjawab pertanyaan media, Wiku mengatakan, hal yang penting dilakukan ialah mencegah terjadinya lonjakan kasus paska libur akhir tahun. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda perjalanan dan langkah antisipasi yang utama adalah menegakkan protokol kesehatan.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan kapasitas tempat tidur yang berada di rumah sakit jika terjadi lonjakan kasus. Saat ini ada 921 rumah sakit rujukan covid-19 di seluruh Indonesia. Dengan total tempat tidur mencapai 42.091 tempat tidur.
Pemerintah juga sudah menyiapkan skenario lainnya, jika kenaikan mencapai 20 - 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung pasien sebesar dua kali lipat.

Apabila kenaikan mencapai 50 - 100 persen, maka menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan covid-19. Sehingga menambah kapasitas ruang inap. Jika kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka rumah sakit dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan bekerja sama dengan BNPB dan TNI.

Saat ini rumah sakit lapangan darurat telah didirikan di beberapa daerah sebagai bentuk sikap tanggap pemerintah. Seperti di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya