Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Wapres Apresiasi Masuknya Isu Kebencanaan dalam Penilaian Proper

Atalya Puspa
14/12/2020 22:00
Wapres Apresiasi Masuknya Isu Kebencanaan dalam Penilaian Proper
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(MI/Adam)

WAKIL Presiden RI, Ma’ruf Amin mengapresiasi penetapan kriteria baru Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2020 yang memasukkan isu tanggap darurat terhadap kebencanaan.

Menurutnya, hal itu layak menjadi contoh bahwa prinsip untuk membangun kepedulian untuk berbagi menjadi penting terutama di masa pandemi.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Saudara-Saudara pengusaha yang masih menjalankan kegiatan bisnis dan disaat yang bersamaan juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat meskipun dalam situasi yang menantang di masa pandemi ini,” katanya saat pengumuman Anugerah Proper Tahun 2020 di Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Ma’ruf Amin, pada praktiknya permasalahan lingkungan ternyata tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan pengawasan terhadap peraturan saja. Proper menjadi buktinya.

Penilaian Proper periode 2019 – 2020 diikuti sebanyak 2.038 perusahaan. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Proper ditetapkan peraih peringkat EMAS sebanyak 32 perusahaan, HIJAU 125 perusahaan, BIRU 1.629 perusahaan, MERAH 233 perusahaan, HITAM 2 perusahaan, dan 16 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi, 1 perusahaan sedang dalam penegakan hukum.

Peserta PROPER tahun ini terdiri dari 972 agroindustri, 584 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 482 Pertambangan Energi Migas.

Proper Emas merupakan tingkat penganugerahan tertinggi yang memiliki arti bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan terhadap lingkungan melebihi dari yang disyaratkan. Tingkatan ini biasa disebut dengan Beyond Compliance.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, disiplin perusahaan dalam menaati peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran dan pengendalian lingkungan meningkat, meski di masa pandemi ini.

"Kami mengapresiasi meskipun dalam pandemi covid-19 kinerja perusahaan tetap dijaga dan dipertahankan. Ketaatan perusahaan terhadap peraturan LHK mencapai 88%. Ini naik dibanding 2019 yang hanya mencapai 85%," kata

Dengan perkembangan tersebut, Siti berharap semakin banyak perusahaan yang menguatkan komitmen dalam mengelola lingkungan dan memberikan pengaruh positif bagi masyarakat.

Sejak 2016, tambah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan pelaporan data kualitas lingkungan melalui sistem digital yang terintegrasi.

"Adapun, hingga kini tercatat 9.806 perusahaan aktif melakukan pelaporan. Melalui sistem pelaporan ini, lebih dari 2 ribu perusahaan dapat menghemat biaya mencapai Rp101,9 miliar dari ongkos biaya cetak dokumen pertahun," ucapnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik