Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pekerja WFH Tetap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

M. Iqbal Al Machmudi
09/12/2020 15:39
Pekerja WFH Tetap Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan.(Ilustrasi)

PEKERJA yang melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH) tetap mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan membuat kebijakan bahwa tetap melindungi tenaga kerja yang WFH. Jadi bekerja dari rumah, maka rumah tersebut dianggap sebagai tempat kerja," kata Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad saat webinar Kebijakan Mitigasi Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekonomi Gig Selama Pandemi Covid-19, Rabu (9/12).

Menurut Suci kebijakan tersebut masih terbilang baru dan masih terus didiskusikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga : BPJS Kesehatan Raih Internasional ASSA Recognition Award

Namun, kebijakan baru tersebut memiliki tantangan tersendiri yakni WFH diterapkan dan pekerja tersebut bekerja di tempat umum seperti cafe, tempat makan atau lainnya sehingga perlu pengawasan.

"Oleh karena itu perlu adanya laporan dari perusahaan yang terjadwal ketika WFH atau bekerja di kantor harus dilaporkan dengan baik," ujar Suci.

Sementara untuk pekerja lepas (gig workers) tetap mendapatkan perlindungan selama pandemi covid ini sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga perlindungan kecelakaan kerja sesuai dengan pekerjaanya. Sementara jaminan kematian tentunya yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya