Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEKERJA yang melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH) tetap mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan membuat kebijakan bahwa tetap melindungi tenaga kerja yang WFH. Jadi bekerja dari rumah, maka rumah tersebut dianggap sebagai tempat kerja," kata Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad saat webinar Kebijakan Mitigasi Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekonomi Gig Selama Pandemi Covid-19, Rabu (9/12).
Menurut Suci kebijakan tersebut masih terbilang baru dan masih terus didiskusikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga : BPJS Kesehatan Raih Internasional ASSA Recognition Award
Namun, kebijakan baru tersebut memiliki tantangan tersendiri yakni WFH diterapkan dan pekerja tersebut bekerja di tempat umum seperti cafe, tempat makan atau lainnya sehingga perlu pengawasan.
"Oleh karena itu perlu adanya laporan dari perusahaan yang terjadwal ketika WFH atau bekerja di kantor harus dilaporkan dengan baik," ujar Suci.
Sementara untuk pekerja lepas (gig workers) tetap mendapatkan perlindungan selama pandemi covid ini sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga perlindungan kecelakaan kerja sesuai dengan pekerjaanya. Sementara jaminan kematian tentunya yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja," pungkasnya. (OL-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved